kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak reksa dana bermasalah, OJK akan beri perlakuan sama ke MI


Senin, 03 Februari 2020 / 05:30 WIB
Banyak reksa dana bermasalah, OJK akan beri perlakuan sama ke MI


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu bukan tahun yang mudah bagi industri reksa dana tanah air, di mana banyak kasus menimpa industri tersebut, termasuk bagi management investasi (MI). Sayangnya, kondisi tersebut masih berlanjut tahun ini.

Sebut saja Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang enam produk reksadananya dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun lalu. Adapun total dana kelolaan yang ditutup otoritas tersebut berkisar hingga Rp 6 triliun.

Baca Juga: PNM Investment Management berhasil kumpulkan dana kelolaan Rp 13,6 triliun tahun 2019

Adapun keenam produk Minna Padi meliputi Reksadana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksadana Minna Padi Pasopati Saham, Reksadana Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah, Reksadana Minna Padi Property Plus, Reksadana Padi Keraton II, dan Reksadana Minna Padi Hastinaputra Saham.

Bahkan di 22 Januari 2020, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghentikan perdagangan saham PADI lantaran saham PADI mengalami penurunan yang signifikan. Mengingat, sebelumnya, bursa sudah memasukkan saham PADI dalam kategori unusual market activity (UMA) karena penurunan harga saham PADI yang bergerak di luar kebiasaan.

Teranyar, ada Emco Asset Management yang mencatatkan penurunan Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada reksadana sahamnya. Penyebabnya, manajer investasi dinilai terlalu berani main di saham-saham kelas teri. Bahkan, kabarnya EMCO juga menjanjikan imbal hasil pasti atau fixed rate 10% per tahun. 

Baca Juga: Beli reksa dana di Bareska kini bisa menggunakan OVO

Kemalangan pun terus berlanjut, saat ini nasabah EMCO kesulitan untuk mencairkan (redemption) investasi reksadana. Alhasil, kondisi tersebut kini justru menjadi sentimen negatif bagi pasar modal secara umum.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, supervisory action selalu dilakukan dengan menertibkan aktifitas pasar modal yang melanggar ketentuan. Hal tersebut merupakan bagian dari identifikasi potensi risiko dan pencegahan dini agar pelanggaran tidak menjadi lebih besar dan lebih merugikan banyak investor.

"Upaya pembinaan ini dilakukan agar pelaku pasar juga dapat melakukan corrective action dengan lebih cepat. 

Tujuan OJK menertibkan beberapa MI merupakan bagian penegakan aturan dalam rangka perlindungan investor dalam menjaga pasar teratur, wajar dan efisien," jelas Sekar kepada Kontan, Jumat (31/1).

Baca Juga: Belum ada penerbitan anyar, beberapa MI sedang persiapkan reksadana saham baru

Dia menambahkan, dengan ekosistem yang lebih baik, investor akan merasa lebih aman, salah satunya ditandai dengan peningkatan unit penyertaan reksa dana dari November ke Desember yang meningkat. Selain itu, dalam evolusinya, Pengawasan Pasar Modal diperkuat dengan sarana pengawasan berbasis sistem teknologi, seperti salah satunya s-invest dalam mengawasi portfolio investasi. 

Dengan demikian, Sekar menekankan bahwa supervisory action dapat semakin efisien dan efektif, di mana proses dan waktu identifikasi menjadi real-time. Kehadiran s-invest juga diharapkan dapat dimanfaatkan pengawas dari sektor lain seperti perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dalam kerangka penguatan pengawasan terintegrasi.

"Investor reksadana bisa dan punya hak mendapatkan laporan dari MI terkait portofolio nya (mereka bisa meminta kepada MI nya). Beberapa MI bahkan telah memuat 10 besar atau 5 besar portofolionya di website," ungkapnya. 

Baca Juga: Corpus Prima Mandiri perkuat empat anak perusahaan bidang keuangan non bank

Intinya, transparansi dapat dilakukan seperti yang telah dilakukan oleh beberapa MI. Terkait permintaan OJK agar Minna Padi menghentikan aktifitas penjualannya, sedangkan EMCO tidak, Sekar menegaskan bahwa OJK otoritas memberikan perlakuan yang sama kepada pihak–pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atas ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  

Seperti yang sudah diketahui, pemeriksaan terhadap sejumlah perusahaan MI masih dilakukan oleh OJK dan hasilnya perlu menunggu pemeriksaan selesai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×