Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) mengumumkan telah menuntaskan proses kuasi reorganisasi. BNBR telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) terkait aksi korporasi ini pada 22 Agustus 2024.
Persetujuan tersebut berdasarkan keputusan Menkumham No. AHU0052501.AH.01.02. Tahun 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bakrie & Brothers Tbk. Dengan diperolehnya persetujuan Menkumham tersebut maka pengurangan modal BNBR sehubungan dengan kuasi reorganisasi menjadi efektif.
“Alhamdulillah seluruh prosedur akuntansi dan peraturan dari segi hukum telah tuntas. Kini kami dapat fokus untuk menjalankan bisnis dengan catatan buku yang bersih untuk melangkah lebih baik ke depannya. BNBR berkomitmen memberikan nilai tambah yang optimal kepada para investor kami,” kata Direktur BNBR, Roy Hendrajanto M. Sakti dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin (26/8).
Baca Juga: Bakrie & Brothers (BNBR) Andalkan Bisnis Eksisting untuk Dongkrak Kinerja
Sebelumnya, pemegang saham BNBR telah menyatakan persetujuannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 21 Juni 2024 lalu. Sampai berakhirnya jangka waktu pemberitahuan kepada kreditur BNBR pada 21 Agustus 2024, tidak terdapat kreditur yang melakukan sanggahan atau menyatakan keberatan terhadap rencana BNBR terkait kuasi tersebut.
Roy menjelaskan, untuk melakukan kuasi reorganisasi ini BNBR harus melakukan pekerjaan yang kompleks dan sangat rinci yang berujung pada penyehatan neraca perusahaan.
“Apresiasi yang tinggi kami sampaikan atas dukungan dari para pemangku kepentingan terhadap suksesnya pelaksanaan Kuasi Reorganisasi BNBR ini,” kata Roy.