kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bakal Umumkan Stimulus Pasar Modal, OJK Bakal Gelar Konferensi Pers Besok (19/3)


Selasa, 18 Maret 2025 / 17:22 WIB
Bakal Umumkan Stimulus Pasar Modal, OJK Bakal Gelar Konferensi Pers Besok (19/3)
Konferensi pers Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok 6% pada intraday perdagangan Selasa (18/3). (KONTAN/Yuliana Hema).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan kebijakan baru dalam mengantisipasi volatilitas perdagangan saham. 

Berdasarkan undangan yang diterima KONTAN, konferensi pers dijadwalkan akan dimulai pada 10:00 WIB. Rencananya, OJK akan mengeluarkan stimulus bagi pasar saham. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK menyampaikan pihaknya sudah memiliki beberapa kebijakan dan akan ditetapkan pada Rabu (19/3).

"Kalau diingat pada 3 Maret 2025 kami sudah melakukan pertemuan dengan pelaku pasar dan konferensi pers dan kami memiliki beberapa kebijakan," jelasnya di Gedung BEI, Selasa (18/3). 

Baca Juga: Bos BEI Ungkap Sentimen Penyebab IHSG Ambles pada Perdagangan Selasa (18/3)

Pada pertemuan 3 Maret 2025, OJK mengumumkan untuk menunda implementasi short selling dan intraday short selling. OJK juga membuka wacana emiten bisa buyback saham tanpa RUPS. 

Awalnya, BEI berencana untuk implementasi short selling dan intraday short selling akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama akan dimulai pada akhir Maret atau April 2025.

Di tahap awal ini, hanya investor domestik yang bisa melakukan transaksi short selling dan intraday short selling. Kemudian tahap kedua akan dilakukan satu tahun kemudian. 


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×