kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bakal terbitkan IGBF Basket Prices, BEI tunggu persetujuan Kemenkumham


Senin, 24 Februari 2020 / 08:35 WIB
Bakal terbitkan IGBF Basket Prices, BEI tunggu persetujuan Kemenkumham
ILUSTRASI. Pergerakan saham. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/2020/02/06


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal terus mengembangkan produk derivatif. Selain akan meluncurkan IDX30 Futures dan Single Stocks Futures, BEI bakal melanjutkan rencana penerbitan wadah bagi kontrak berjangka surat utang negara atau Indonesia Government Bond Future (IGBF) Basket Price.  

Pada pertengahan 2017, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan instrumen IGBF dengan aset dasar alias underlying berupa surat utang negara (SUN) tenor 5 tahun dan 10 tahun. 

Baca Juga: Andai Gojek beli Blue Bird setahun lalu, sudah untungkah sekarang?

"Jadi kalau sekarang kan individual government bonds future. Ada government bonds yang benchmark series, nah kalau sekarang kita ingin basket bonds karea lebih fleksibel dalam swicthing investasinya," jelas Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi, Kamis (20/2). 

Hasan menjelaskan produk ini merupakan wadah bagi beberapa seri surat utang berjangka.  Nantinya wadah ini akan terdiri dari kategori surat utang jangka pendek, pendek hingga menengah, dan menengah hingga panjang. 

"Misalnya sampai dengan tujuh tahun, kemudian yang medium to long term tujuh tahun ke atas kita punya basket bonds," ujar Hasan.

Usulan soal IGBF Basket Bonds ini sejatinya sudah ada sejak tahun lalu. Hal ini tercantum dalam Rancangan POJK 04/2019 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi atas Efek atau Indeks Efek.

Baca Juga: Distributor Bertambah, Intikeramik Mengejar Pendapatan hingga Rp 110 Miliar

Dalam penjelasan RPOJK tersebut tertulis IGBF Basket Bonds Price masih terbentur POJK Nomor III.E.1 tentang Kontrak Berjangka dan Opsi Atas Efek atau Indeks Efek yang belum mengakomodir dari sisi persyaratan underlying yang tidak sesuai dengan kondisi surat utang negara yang menjadi underlying produk. 

Dalam aturan tersebut, underlying yang diatur hanya bersifat efek atau sekumpulan efek saja. Dus, dalam RPOJK 04/2019 dicantumkan pada pasal 9 yaitu dalam hal underlying suatu kontrak berupa efek bersifat utang, Bursa Efek wajib menggunakan harga pasar wajar underlying yang diterbitkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE). 

Namun peraturan tersebut belum diterbitkan hingga saat ini oleh OJK. "Pengaturannya sedang dilakukan," imbuh Hasan. 

Baca Juga: Reksadana pasar uang berpotensi tertekan, ETF bisa jadi pilihan

Hasan menambahkan BEI menargetkan produk ini bisa diluncurkan pada semester I-2020. Namun, dalam hal aturan soal produk derivatif ini OJK memerlukan payung hukum yang perlu disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Jadi setelah itu keluar tentu kita akan terbitkan pengaturan di SRO dan langsung bisa implementasi," ujar dia. 

Meski sudah siap, Hasan mengaku saat ini pasar bagi produk derivatif masih belum cukup baik. Dia berharap dengan adanya produk baru dan mekanisme yang mudah bisa membuat pasar derivatif semakin berkembang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×