kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Awas, ada 430 investasi berpotensi bodong


Jumat, 19 Agustus 2016 / 16:39 WIB


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Tawaran investasi yang tidak jelas landasan hukum masih marak bertebaran di masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan per 11 Juni 2016 terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Spetiono mengatakan penelusuran kegiatan investasi di luar izin OJK tersebut diperoleh berdasarkan pertanyaan masyarakat melalui layanan kosumen OJK.

Terdapat 430 pertanyaan yang masuk per 11 Juni 2016 yang kemudian ditelusuri dan berkoordinasi dengan satuan tugas waspada investasi yang antara lain melibatkan Kementerian Perdagangan, Bappebti, serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengklarifikasi legalitas tawaran yang dimaksud.

"Terdapat 163 kegiatan investasi yang dilakukan oleh entitas yang tidak jelas otoritas pengawasnya. Sementara sisanya, lanjut Kusumaningtuti, tidak dapat ditelusuri lebih lanjut karena tidak memiliki informasi yang cukup terkait dengan penawasan investasinya," kata Kusumaningtuti dalam keterangan resminya, Kamis (18/8).

Untuk merespon pertanyaan masyarakat terkait legalitas entitas yang menawarkan investasi, OJK meluncurkan yang berisi perusahaan investasi yang tidka terdaftar di OJK atau Investor Alert Portal (IAP). Ini dapat diakses melalui minisite sikapiuangmu.ojk.go.id dan alamat portal: http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/AlertPortal/Home.

Portal ini ditujukan untuk meningkatkan kehati-hatian masyarakat agar tidak mudah tergiur akan penawaran investasi yang belum jelas legalitasnya sekaligus mempersempit ruang gerak penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 163 penawaran investasi itu, Kusumaningtuti mengatakan bahwa OJK saat ini telah memuat 34 penawaran investasi di dalam IAP dan akan diperbarui secara berkala melalui koordinasi dengan Satuan Tugas Waspada Investasi dan otoritas berwenang lainnya.

Namun, ia mengingatkan agar mesyarakat untuk tetap melakukan pengecekan ulang di otoritas terkait lainnya (seperti Bappebti, BKPM, atau Kemenkop-UKM) sebagai legitimasi terhadap entitas yang namanya tidak ada dalam daftar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×