kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Aturan wajib tender offer dua tahun berpotensi sulitkan emiten


Senin, 06 Agustus 2018 / 22:17 WIB
Aturan wajib tender offer dua tahun berpotensi sulitkan emiten
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan tender offer lewat Peraturan OJK (POJK) No.9/POJK.4/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka atau tender offer. Tapi, analis menilai revisi beleid ini akan menyulitkan investor untuk menjalankannya.

Senior Analis Paramitra Alfa Sekuritas William Siregar menilai, pengendali baru akan disulitkan dengan aturan wajib tender offer yang dibatasi dalam dua tahun. Mengingat, ketidakpastian pasar ke depan masih cukup tinggi dengan tantangan dan outlook yang berdampak pada volatilitas.

"Ke depan masih ada tantangan seperti kenaikan suku bunga The Fed, perang dagang, perang geopolitik, itu akan sebabkan pasar kita punya volatilitas tinggi," ungkap William kepada Kontan.co.id, Senin (6/8).

Paramitra Alfa menghimbau investor untuk berpikir dan menghitung risiko secara luas untuk masuk ke emiten yang akan di-tender offer tersebut. Kondisi fundamental tetap menjadi keharusan yang perlu dipertimbangkan sebelum masuk.

"Biasanya yang mau di-tender offer itu perusahaan yang lebih banyak ke area penyelamatan dan punya konotasi negatif, jadi investor perlu lihat fundamental. Namun, selama fundamental bagus, tidak ada alasan buat wait and see," tandasnya.

Catatan saja, dalam POJK No.9/POJK.4/2018 terdapat dua aturan yang diubah oleh regulator. Pertama, aturan lama yang mewajibkan pengendali baru mengembalikan 20% saham ke 300 pihak, kini dihilangkan. 

Kedua, sekarang pengendali baru wajib tender offer dua tahun apa pun kondisinya. Sedangkan dalam aturan lama, pengendali baru boleh menunda tender offer dengan syarat tertentu, misal Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sedang anjlok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×