kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Aturan Baru Menkes Bisa Mencerahkan Prospek Saham Rumah Sakit


Rabu, 25 September 2024 / 19:07 WIB
Aturan Baru Menkes Bisa Mencerahkan Prospek Saham Rumah Sakit
ILUSTRASI. Aturan baru bertujuan untuk memperjelas peran BPJS, asuransi swasta, dan penyedia layanan kesehatan.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah meluncurkan aturan baru lewat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/1366/2024 pada 10 September 2024 lalu. Keputusan ini menetapkan pedoman untuk mengelola perbedaan biaya dalam perawatan kesehatan. 

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut berfokus pada koordinasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan asuransi kesehatan swasta untuk peserta yang mencari perawatan tingkat lebih tinggi daripada yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Aturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan memperjelas peran antara BPJS, perusahaan asuransi swasta, dan penyedia layanan kesehatan. 

Founder Stocknow.id Hendra Wardana menilai, Kepmenkes yang mengatur koordinasi antara JKN dan asuransi kesehatan swasta dapat memberikan keuntungan bagi emiten rumah sakit, terutama yang memiliki eksposur tinggi terhadap JKN, seperti PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL). 

"Dengan adanya pedoman ini, rumah sakit dapat lebih mudah menjangkau pasien yang memerlukan perawatan di luar cakupan BPJS, sehingga meningkatkan potensi pendapatan mereka," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Rabu (25/9).

Baca Juga: Kepmenkes 1366/2024 Terbit, Manajemen Medikaloka Hermina (HEAL) Buka Suara

Proyeksi untuk penyedia layanan kesehatan ke depan menunjukkan peluang pertumbuhan yang positif, terutama bagi rumah sakit yang mampu beradaptasi dengan skema baru ini. 

"Jika koordinasi antara BPJS dan asuransi swasta berjalan lancar, emiten akan dapat meningkatkan volume layanan dan memperbaiki margin keuntungan," ujarnya.

Hendra merekomendasikan untuk buy saham HEAL dengan target harga Rp 1.610 per saham, buy untuk saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA) dengan target harga Rp 3.400 per saham dan buy saham PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) dengan target harga Rp 3.460 per saham.

"Potensi peningkatan pasien dan efisiensi operasional diharapkan mendorong kinerja saham-saham ini ke depan," kata Hendra.

Baca Juga: BPJS: Hasil Investasi Tak Mampu Tutup Klaim Jaminan Kesehatan yang Melonjak

Analis Kiwoom Sekuritas Indonesia, Abdul Azis Setyo Wibowo mengamini, aturan baru tersebut bakal berdampak positif bagi kinerja emiten rumah sakit.

"Ini bisa jadi positif katalis bagi emiten HEAL karena bisa berpotensi meningkatkan volume dan berpotensi meningkatkan pendapatan," ucap Azis kepada Kontan, Rabu (25/9).

Kepmenkes itu juga diprediksi membawa sentimen positif terhadap penyedia layanan kesehatan. Layanan kesehatan bisa terkoordinasi dengan baik baik dari pihak asuransi dan rumah sakit baik dari segi pembayaran atau segi pelayanan.

Azis merekomendasikan untuk trading buy saham HEAL dengan target harga Rp 1.575 per saham.

Sementara itu, William Wibowo, Equity Analyst Kanaka Hita Solvera melihat secara teknikal pergerakan saham HEAL berada di level support Rp 12.500 dan resistance Rp 1.600. Ia merekomendasikan untuk buy on weakness saham HEAL dengan target harga hingga akhir tahun mencapai Rp 1.800 per saham.

Baca Juga: Launching Pedoman Selisih Biaya Kesehatan

Tanggapan Pihak Rumah Sakit

Direktur Utama Medikaloka Hermina (HEAL) Hasmoro berharap dengan terbitnya Kepmenkes 1366/2024 dapat memberi kejelasan peran asuransi kesehatan swasta, BPJS dan pemberi layanan kesehatan, di mana asuransi swasta dan BPJS saling berkoordinasi dalam memberikan manfaat penjamin kepada pasien.

Menurut Hasmoro, koordinasi ini terwujud dalam bentuk dokumen koordinasi antara asuransi swasta, BPJS dan interoperabilitas sistem antara pihak asuransi-BPJS-Rumah Sakit. Kendati begitu, pihaknya belum bisa membeberkan apakah aturan tersebut bakal membawa dampak positif bagi perusahaan.

"Apakah ini akan menguntungkan (HEAL) tergantung nanti klausul-klausul apa yang ada dalam dokumen koordinasi tersebut," kata Hasmoro kepada Kontan.co.id, Rabu (25/9).

Dia menegaskan, nantinya pihak rumah sakit akan memberikan pelayanan dalam skema KAPJ (Koordinasi Antar Pemberi Jaminan) sesuai klausul dalam dokumen koordinasi tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×