Reporter: Yuliana Hema | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu kepada sejumlah pihak terkait kasus pelanggaran di pasar modal. Terbaru, OJK mengumumkan tiga kasus pelanggaran.
Yakni, dugaan manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian laporan keuangan PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA) yang kini bernama PT Apollo Global Interactive Tbk dan penyalahgunaan rekening nasabah oleh Lianiwati.
Dalam kasus saham PANR, OJK menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu dan mempengaruhi pembentukan harga saham pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023.
Baca Juga: Dolar AS di Level Terendah Lima Pekan, Rupiah Masih Melemah Simak Proyeksi (5/11)
Pemeriksaan OJK mengidentifikasi keterlibatan Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia dalam pola transaksi tersebut, termasuk komunikasi antara pihak untuk menjaga pergerakan harga saham PANR.
OJK menghitung keuntungan tidak sah dari aktivitas perdagangan tersebut mencapai Rp 5,07 miliar. Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan tersebut, sedangkan Melani dan Upita dilarang beraktivitas selama lima tahun.
Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. OJK juga memerintahkan perusahaan efek menutup 18 rekening nasabah terkait.
Bergeser ke kasus BOGA, OJK menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota direksi BOGA yang menandatangani laporan keuangan periode 2017 hingga 2020, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto dan Hendricus A. Hormein.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga direktur dikenai denda masing-masing Rp 825 juta. Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan oleh direksi BOGA mencapai Rp 2,475 miliar.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Lianiwati, mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas pemalsuan laporan portofolio dan transaksi tanpa instruksi nasabah.
Berdasarkan pemeriksaan, Lianiwati terbukti melakukan penjualan saham tanpa perintah nasabah serta memalsukan laporan portofolio. OJK melarangnya beraktivitas di tiga sektor selama sepuluh tahun.
Sebelumnya, OJK juga menjatuhkan sanksi denda Rp 2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management serta memerintahkan pembubaran lima produk reksadana kelolaannya.
Baca Juga: Cetak Laba Tiga Kuartal Beruntun, GOTO Memperkuat Strategi Pengelolaan Modal
Lima produk tersebut yakni Reksa Dana Aurora SMC Equity, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora Dana Ekuitas, Aurora Sharia Equity, dan Aurora Equity yang wajib dibubarkan sesuai instruksi OJK.
Sanksi tersebut ditetapkan pada 30 Oktober 2026 setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran pengelolaan investasi, mulai dari kegagalan pembayaran redemption hingga transaksi efek yang tidak sesuai ketentuan.
OJK juga mencabut izin usaha PT Pratama Capital Assets Management (PCAM) sebagai manajer investasi setelah menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan pasar modal.
Salah satu temuan OJK berkaitan dengan rangkap jabatan direktur utama sebagai koordinator fungsi investasi dan riset, serta rangkap jabatan pada fungsi manajemen risiko, kepatuhan, audit internal, dan tim pengelola investasi.
OJK juga menemukan PCAM tidak memperbarui dan menjalankan strategi manajemen risiko sejak 2020. Selain itu, PCAM tidak memiliki komisaris independen sejak 2019.
Selain itu, komposisi saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) pada lima reksadana PCAM tercatat melebihi 10% akibat transaksi perusahaan dan tidak disesuaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
OJK juga menemukan PCAM tidak melakukan peninjauan berkala terhadap penunjukan perantara pedagang efek, serta mengeksekusi transaksi melalui satu perusahaan melebihi 30% nilai transaksi tahunan pada 2023 dan 2024.
PCAM juga tidak melaporkan 17 laporan pengakhiran kontrak pengelolaan portofolio nasabah secara individual sesuai tenggat waktu serta tidak menyampaikan laporan profil likuiditas dan stress test periode April-Mei 2026.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menyarankan sanksi harus proporsional dengan pelanggaran dan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Jadi, denda yang lebih kecil bukan berarti penegakan hukum melemah.
Baca Juga: Pendapatan SSIA Tumbuh 44,7% hingga Kuartal III-2026, Ini Pendorongnya
Menurutnya, yang menjadi perhatian MSCI adalah konsistensi pengawasan dan integritas pasar. Dus, penindakan terhadap pelanggaran kecil maupun besar secara berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat kredibilitas OJK.
“Kepercayaan investor tidak bisa dipulihkan hanya dengan beberapa pengumuman sanksi. Apalagi, pasar juga menghadapi tekanan ekonomi, pelemahan rupiah, dan ketidakpastian status MSCI,” katanya kepada Kontan, Rabu (4/11).
Budi menyebut OJK perlu mempercepat penyelesaian kasus, meningkatkan transparansi hasil investigasi, dan memastikan pelanggaran serupa tidak terus berulang.
“Efek jera bergantung pada beratnya konsekuensi dibandingkan keuntungan yang diperoleh pelaku. Untuk pelanggaran serius yang memenuhi unsur pidana dan bisa dibuktikan, proses hukum pidana mungkin perlu ditempuh,” jelas dia.
Irwan Ariston, Pengamat Pasar Modal menambahkan segala tindakan OJK yang tujuan memberantas praktik manipulasi harga merupakan hal yang bagus dan positif untuk pasar saham.
“Hanya saja, untuk memulihkan kepercayaan investor atau pasar, konsistensi terhadap pengawasan ini yang diharapkan. Bila hal ini dapat terus dipertahankan, niscaya kepercayaan pasar akan pulih kembali sejalan dengan waktu,” tuturnya.
Meski sudah mengumumkan sanksi, Pengamat Pasar Modal dan Ekonom Bright Institute Yanuar Rizky bilang OJK perlu menjelaskan konstruksi dugaan pidana secara terbuka, termasuk identitas pelaku dan nilai transaksi yang diperiksa.
Baca Juga: Kinerja Emiten Semen Membaik, Ini Saham Pilihan Analis
Menurut Yanuar, pengumuman sanksi seharusnya memerinci siapa aktor yang melakukan pelanggaran, berapa nilai transaksi yang diperiksa, serta pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pengembalian uang atau pengenaan denda, tetapi harus memperjelas pertanggungjawaban pihak yang melakukan tindak pidana,” tuturnya.
Yanuar turut mempertanyakan pengenaan sanksi kepada emiten apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan keputusan korporasi, sebab pihak yang mengambil keputusan semestinya dimintai pertanggungjawaban secara langsung.
Menurutnya, penggunaan dana perusahaan untuk membayar denda berpotensi membebani pemegang saham publik apabila pihak yang menikmati manfaat pelanggaran justru bukan perusahaan.
Yanuar menambahkan OJK perlu konsisten mengungkap pihak yang bertanggung jawab, nilai transaksi, keuntungan yang diperoleh, serta dasar pengenaan sanksi agar penegakan hukum pasar modal kredibel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
