kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Aset tak bertuan di pasar modal berkurang jadi Rp 578,86 miliar


Minggu, 11 Agustus 2019 / 21:38 WIB
Aset tak bertuan di pasar modal berkurang jadi Rp 578,86 miliar
ILUSTRASI. Pasar Modal


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, jumlah aset tak bertuan atau unclaimed asset mencapai Rp 578,86 miliar per 8 Agustus 2019. Asal tahu saja, unclaimed asset adalah efek atau dana tunai tercatat di KSEI yang tidak diklaim oleh pemilik aset.

Nilai tersebut di atas terdiri dari efek sekitar Rp 574,22 miliar dan tunai Rp 4,64 miliar. Jumlahnya turun dari tahun 2014 yang mencapai Rp 700 miliar.

Menurut Direktur KSEI Alec Syafruddin, berkurangnya nilai unclaimed asset ini didorong oleh banyaknya peraturan sepanjang 2014-2019 yang mewajibkan nasabah untuk memperbaharui datanya.

Baca Juga: Wah, OJK Ingin Memanfaatkan Efek Tak Bertuan

Meskipun begitu, menurut dia, nilai unclaimed asset ini juga bisa bertambah seiring dengan perkembangan pasar modal. “Misalnya karena pertumbuhan harga efek dan pembagian dividen yang terus berlanjut,” kata Alec, Jumat (9/8).

Asal tahu saja, ada beberapa sebab yang memunculkan aset tidak bertuan ini. Salah satunya adalah proses pembukaan rekening efek terdahulu yang belum dilakukan secara elektronik dan tidak terintegrasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil).

Baca Juga: Wow, Jumlah Investor Pasar Modal Menembus Dua Juta

Dengan begitu, pengkinian data terkait investor sulit dilakukan dan investor tersebut tak bisa dibuatkan single identification number (SID). “Kalau sekarang kan sudah terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) sehingga bisa kami cek siapa ahli warisnya. Kalau yang dulu susah. Nomor telepon dan alamatnya bisa jadi juga sudah ga sama,” ungkap Alec.

Oleh karena itu, ia mengatakan, jika suatu waktu ada ahli waris investor yang memiliki catatan kepemilikan efek atau dana tersebut, ia bisa menghubungi bank kustodian yang bersangkutan untuk menarik aset tersebut. “Jika dia bisa membuktikan kalau dia adalah ahli waris, bisa ditarik unclaimed asset-nya. Nanti kustodian akan melakukan proses KYC (know your customer)," ucap dia.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengajukan rencana penggunaan unclaimed asset sebagai salah satu klausul yang diusulkan dalam amandeman Rancangan Undang-Undang (RUU) Pasar Modal.

Baca Juga: Simak strategi KSEI untuk terus meningkatkan jumlah investor di pasar modal

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan, dalam rancangan tersebut, terdapat klausul yang memungkinkan penggunaan dana tak bertuan, dengan menetapkan jangka waktu kedaluwarsa. "Dengan demikian, aset dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pasar modal, baik dari segi produk, infrastruktur, maupun regulasi," kata dia, Jumat (9/8).

Namun, Fakhri belum bisa memerinci jangka waktu hingga unclaimed asset ini menjadi kedaluwarsa, sebab masih dalam perumusan. "Untuk detailnya nanti akan diatur di Peraturan OJK supaya bisa lebih dinamis dan gampang disesuaikan," ucap Fakhri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×