kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.789   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.613   -32,66   -0,38%
  • KOMPAS100 1.192   -5,24   -0,44%
  • LQ45 855   -4,58   -0,53%
  • ISSI 308   -0,83   -0,27%
  • IDX30 438   -2,05   -0,47%
  • IDXHIDIV20 510   -2,75   -0,54%
  • IDX80 134   -0,65   -0,48%
  • IDXV30 138   -0,69   -0,50%
  • IDXQ30 140   -0,84   -0,60%

APOL belum menerima perjanjian penundaan hak dari pemegang obligasi


Senin, 06 Desember 2010 / 13:29 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sampai saat ini, PT Arpeni Pratama Ocean Line TBk (APOL) belum menerima perjanjian penundaan hak dari pemegang 8,75% Guaranted Secured Notes (Obligasi Berjaminan) yang seharusnya telah jatuh tempo pada 3 November 2010.

APOL mengungkapkan hal ini dalam keterbukaan informasi yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Desember 2010.

Sebelumnya, pada 12 November 2010, APOL meminta perjanjian penundaan pembayaran bunga kepada pemegang Guaranted Secured Notes karena tidak yakin bisa membayar kewajiban itu sampai Januari 2011.

Sebagai catatan, Guaranted Secured Notes itu diterbitkan PT Arpeni Pratama Ocean Line BV, anak usaha APOL. Surat utang ini akan jatuh tempo pada 2013.

Selanjutnya, Arpeni menyatakan sedang mempertimbangkan beberapa alternatif sehubungan dengan obligasi tersebut sambil melanjutkan pembicaraan dengan calon investor strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×