kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APOL belum menerima perjanjian penundaan hak dari pemegang obligasi


Senin, 06 Desember 2010 / 13:29 WIB
ILUSTRASI. Bursa Efek Indonesia


Reporter: Dupla Kartini | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sampai saat ini, PT Arpeni Pratama Ocean Line TBk (APOL) belum menerima perjanjian penundaan hak dari pemegang 8,75% Guaranted Secured Notes (Obligasi Berjaminan) yang seharusnya telah jatuh tempo pada 3 November 2010.

APOL mengungkapkan hal ini dalam keterbukaan informasi yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Desember 2010.

Sebelumnya, pada 12 November 2010, APOL meminta perjanjian penundaan pembayaran bunga kepada pemegang Guaranted Secured Notes karena tidak yakin bisa membayar kewajiban itu sampai Januari 2011.

Sebagai catatan, Guaranted Secured Notes itu diterbitkan PT Arpeni Pratama Ocean Line BV, anak usaha APOL. Surat utang ini akan jatuh tempo pada 2013.

Selanjutnya, Arpeni menyatakan sedang mempertimbangkan beberapa alternatif sehubungan dengan obligasi tersebut sambil melanjutkan pembicaraan dengan calon investor strategis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×