kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,89   3,53   0.38%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APLN jual sebagian area Central Park dan lahan di Karawang


Jumat, 11 Desember 2020 / 00:27 WIB
APLN jual sebagian area Central Park dan lahan di Karawang


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) kembali melepas sejumlah asetnya. Langkah ini merupakan strategi emiten properti ini memenuhi kebutuhan pendanaan.

Ada dua aset yang dilepas APLN , anggota indeks Kompas100 ini. Pertama, APLN melakukan penjualan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall. SHMSRS Central Park ini dilepas ke PT CPM Assets Indonesia. 

Kedua, APLN juga melepas sejumlah bidang tanah di Karawang. APLN memiliki lahan tersebut melalui anak usahanya, PT Buana Makmur Indah. Emiten properti ini menguasai 55% saham Buana Makmur Indah.

Buana Makmur Indah melego lahan tersebut ke PT Karawang Tatabina Industrial Estate. Luas lahan yang dilepas mencapai 1.047.750 meter persegi.

Manajemen APLN berharap penjualan aset ini meningkatkan posisi kas dan mendukung rencana pengembangan bisnis. "Tujuan transaksi bagi perseroan adalah untuk mendukung rencana perseroan dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha," tulis APLN dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia yang ditandatangani Direktur APLN Cesar M. Dela Cruz dan Direktur APLN Miarni Ang, Kamis (10/12).

APLN menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi material. Sebab, nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas. Manajemen APLN tidak menjelaskan berapa nilai kedua transaksi jual beli tersebut.

Menilik laporan keuangan APLN per September 2020, total ekuitas APLN mencapai Rp 11,03 triliun. Sementara ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk mencapai Rp 8,22 triliun. Bila dihitung berdasarkan total ekuitas, maka nilai kedua transaksi tersebut tidak melebihi Rp 2,21 triliun.

Transaksi ini juga bukan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan. APLN menegaskan kedua pihak pembeli bukan pihak terafiliasi dan tidak ada benturan kepentingan ekonomis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×