Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) meluncurkan standar market transaksi Repurchase Agreement (Repo) atas efek bersifat ekuitas.
Asal tahu saja Repo merupakan salah satu transaksi yang sedang berkembang di pasar ekuitas saat ini.
Sebelum dibuatnya market standard ini sebenarnya OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Diikuti peresmian Global Master Repurchase Agreement (GMRA) Indonesia, yang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. GMRA ini merupakan dokumen perjanjian transaksi Repo yang wajib digunakan oleh Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia.
"Namun karena pasar masih membutuhkan standardisasi terhadap transaksi ini guna mendorong pendalaman pasar Repo di Indonesia, diperlukan Market Standard sebagai pelengkap dari GMRA Indonesia," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen.
Hoesen berharap dapat meminimalisasi ketidakpastian atau perselisihan pada saat melakukan transaksi Repo.
Senada dengan OJK, APEI mengharapkan Market Standard ini dapat dijadikan sebagai acuan di pasar Ekuitas dan mendukung kredibilitas pasar modal. Market Standard ini mengacu kepada GMRA Indonesia dan best practice di pasar internasional serta diselaraskan dengan pasar Repo Indonesia.
Dengan tersedianya Market Standard ini pelaku pasar dapat memahami ketentuan dan mekanisme terkait transaksi Repo, meningkatkan volume dan jumlah pelaku transaksi Repo di Indonesia, serta menerapkan standar profesionalisme yang tinggi sesuai dengan best practices.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News