kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apa filosofi pungutan OJK?


Kamis, 03 April 2014 / 17:38 WIB
Apa filosofi pungutan OJK?
ILUSTRASI. Proyek PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL)


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan surat edaran soal pungutan yang diberlakukan bagi seluruh pelaku industri keuangan, termasuk pasar modal.

Namun, apa filosofi yang mendasari kebijakan yang banyak memperoleh respon keberatan dari para pelaku pasar ini?

Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komsioner OJK menjelaskan, ada tiga tahapan pungutan yang menjadi sumber pendanaan operasional OJK. Pertama, sepenuhnya berasal dari APBN. Kedua, berasal dari gabungan antara APBN dan pungutan kepada pelaku pasar. Terakhir, sepenuhnya berasal dari punguntan.

"Kenapa APBN? Itu karena kami menjalankan sebagian tugas negara. Kenapa pungutan? Praktis karena itu buat sumber pendanaan, tapi juga sebagai recycling," jelas Rahmat.

Maksudnya, dengan adanya pungutan tersebut, OJK berkomitmen untuk melakukan pengembangan, penegakan, hingga menjaga stabilitas industri keuangan, baik itu bank, non bank, hingga pasar modal.

"Kalau tidak ada partisipasi (berupa pungutan) dari pelaku pasar, bagaimana mau berjalan dengan baik?" tandas Rahmat.

Sekarang pertanyaannya, jika nantinya pendanaan operasional OJK sepenuhnya murni dari pungutan, apakah OJK masih dapat menjaga integritas dan independensinya?

Untuk hal yang satu ini, Rahmat memastikan jika kerja OJK kedepan tidak akan berat sebelah. Sebab, OJK telah memiliki rambu-rambu tertentu yang dimaksudkan untuk menjaga independensi tersebut.

Pertama, OJK memiliki dewan dewan komite audit baik eksternal maupun internal. Kedua, OJK wajib mempublikasikan laporan keuangan setiap periode tertentu, dan laporan keuangan tersebut wajib diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Terakhir, anggaran yang dibutuhkan OJK wajib melalui persetujuan DPR.

Itu semua menyangkut sisi teknis. Sekarang, bagaimana caranya OJK mampu membangun persepsi soal independensinya?

"Makanya kami punya whistleblowing system yang bisa menyentuh pihak diluar OJK hingga internal OJK sendiri," pungkas Rahmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×