kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Anggaran Infrastruktur Berkurang, Kinerja PTPP Merosot di Semester I 2025


Minggu, 27 Juli 2025 / 12:41 WIB
Anggaran Infrastruktur Berkurang, Kinerja PTPP Merosot di Semester I 2025
ILUSTRASI. PT PP Tbk (PTPP) mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp 6,7 triliun per semester I 2025, turun 23,7% secara tahunan alias year on year (YoY)


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mencatatkan penurunan pendapatan dan laba di paruh pertama tahun 2025.

PTPP mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp 6,7 triliun per semester I 2025, turun 23,7% secara tahunan alias year on year (YoY) dari Rp 8,79 triliun di semester I 2024.

Pendapatan PTPP ditopang segmen jasa konstruksi sebesar Rp 5,52 triliun di periode ini. Lalu, segmen EPC menyumbang Rp 486,16 miliar, segmen properti dan realty Rp 326,74 miliar, dan segmen pendapatan keuangan atas konstruksi aset keuangan konsesi Rp 163,52 miliar.

Lalu, segmen jasa pertambangan berkontribusi Rp 106,73 miliar, segmen jalan tol Rp 33,87 miliar, segmen energi Rp 28,85 miliar, segmen persewaan peralatan Rp 27,17 miliar, dan segmen pracetak Rp 8,99 miliar.

Baca Juga: PTPP: Progres Proyek Bendungan Cibeet Paket II Sudah 12,62%, Target Kelar di 2028

Di sisi lain, PTPP juga mencatatkan perolehan nilai kontrak baru sebesar Rp 9,37 triliun hingga Juni 2025. Pencapaian ini setara 32,87% dari target pemasaran tahun 2025. 

Perolehan nilai kontrak tersebut didominasi oleh proyek dengan sumber dana BUMN sebesar 46,29%. Kemudian sisanya dari swasta 31,73%, dan pemerintah 21,98%

Pergeseran Proyek Baru

Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo mengatakan, penurunan pendapatan per semester I 2025 disebabkan terjadi pergeseran perolehan proyek baru. Sebelumnya, sumber dana proyek didominasi dari segmen anggaran infrastruktur pemerintah, kini menjadi dari segmen anggaran BUMN atau non pemerintah.

Meski demikian, laba bersih tahun berjalan PTPP mampu meningkat tipis dari Rp50,97 miliar menjadi Rp51,27 miliar per semester I 2025.

“Ini berkat kebijakan efisiensi ketat, yang membuat margin laba bersih terhadap pendapatan lebih baik dibanding tahun sebelumnya,” ujar Joko kepada Kontan, Sabtu (26/7/2025).

Sayangnya, laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk alias laba bersih PTPP tercatat Rp 65,24 miliar per 30 Juni 2025. Laba ini turun 55,61% YoY dari Rp 147 miliar di 30 Juni 2024.

Namun, Joko menegaskan penurunan kinerja sepanjang semester I 2025 bukan karena absennya kucuran dana penyertaan modal negara (PMN) dari pemerintah.

“PMN bukan faktor utama, mengingat sejak 2024 PTPP tidak lagi menerima PMN dan tetap mampu menjaga profitabilitas secara mandiri,” ujar Joko.

Memasuki semester II 2025, PTPP pun menempuh sejumlah strategi untuk meningkatkan kinerjanya.

Seperti, percepatan eksekusi proyek berjalan, penguatan arus kas operasional melalui percepatan pencairan piutang, serta optimalisasi sinergi BUMN Karya dan peluang sektor non-anggaran pemerintah.

“Sampai dengan Juni 2025, PTPP memiliki 72 proyek ongoing, termasuk 17 Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Joko.

Baca Juga: PTPP Akui Tidak Ada PMN Lagi Kecuali dari Danantara, Kapan Cair?

Terkait progres merger dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), manajemen PTPP masih menunggu proses dan hasil evaluasi dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Saat ini masing-masing perusahaan sedang diminta melakukan evaluasi kondisi perusahaan,” ungkap Joko.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×