Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menegaskan gugatan yang dilayangkan konglomerat Surabaya, Budi Said atas pembelian 1,1 ton emas tidak berdampak terhadap kinerja perusahaan.
Sekretaris Perusahaan Aneka Tambang, Syarief Faisal Alkadrie, mengatakan, ANTM sudah melakukan pencatatan provisi pada laporan keuangan sebelumnya atas gugatan tersebut sesuai dengan provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi (PSAK 57).
“ANTM memiliki posisi keuangan yang solid, tercermin pada posisi saldo kas dan setara kas pada akhir periode enam bulan pertama 2023,” kata Faisal, Jumat (22/9). Sehingga, gugatan ini tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kelangsungan usaha ANTM.
Melansir laporan keuangan Aneka Tambang per Juni 2023, terdapat pos provisi senilai Rp 1,05 triliun. Dalam catatan 38p, provisi ini diperuntukkan salah satunya untuk permasalahan hukum terkait dengan pengiriman emas batangan.
Baca Juga: Kalah dari Crazy Rich Surabaya, Kinerja ANTM Belum Terganggu
Adapun posisi kas dan setara kas ANTM per 30 Juni 2023 mencapai Rp 6,58 triliun. Jumlah ini naik dari posisi kas dan setara kas per 31 Desember 2022 di angka Rp 4,47 triliun.
ANTM juga memastikan seluruh proses bisnis berjalan normal, dengan senantiasa memperhatikan tata Kelola yang baik. “ANTM tetap optimis terhadap kelanjutan operasional komoditas inti ANTM, yakni emas, nikel, bauksit, untuk mencapai target dan penjualan di tahun 2023, serta proyek strategis Aneka Tambang,” kata Faisal.
Sebelumnya, ANTM harus menerima kekalahan dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung terkait gugatan pembelian 1,1 ton emas yang dilayangkan konglomerat asal Surabaya, Budi Said.
Baca Juga: Permohonan PK Terkait Gugatan 1,1 Ton Emas Ditolak MA, Ini Kata Antam (ANTM)