kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Analis khawatir benturan kepentingan TLKM dan TELE


Senin, 09 Juni 2014 / 18:20 WIB
Analis khawatir benturan kepentingan TLKM dan TELE
Malaysia Ancam Hentikan Ekspor Minyak Sawit ke Uni Eropa Pasca Muncul Pembatasan Baru


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) akan melakukan penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (non-HMETD). Emiten halo-halo ini berencana melepas 638,05 juta saham baru di harga Rp 812,22. Nah, PT Telkom Indonesia (Pesero) Tbk (TLKM) melalui anak usahanya PT Pins Indonesia akan menyerap non-HMETD tersebut.

Kepala Riset Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya mengkhawatirkan, aksi pengambilan saham ini dapat menimbulkan benturan kepentingan. Pasalnya, TELE adalah authorized dealer yang merupakan bagian dari jalur distribusi Telkomsel. “Nanti pembagian ke authorized dealer lain bisa saja tidak rata,” ujarnya.

Namun, William melihat bahwa sebenarnya masuknya TLKM ke TELE ini berprospek bagus bagi keduanya. Terlebih, lini bisnis TLKM dan TELE sejalan di telekomunikasi.

Lalu bila menengok TELE yang merupakan authorized dealer dari beberapa operator, ia bilang bahwa TLKM pun bisa memperoleh cipratan dari pertumbuhan operator lain. Nantinya, TELE juga bisa saja mem-bundling handset dengan produk TLKM.

Hari ini, saham TLKM memerah 2,37% ke harga Rp 2.470. Lalu TELE merosot 3,07% ke posisi Rp 790. Dalam jangka waktu 2 bulan ke depan, William merekomendasikan hold untuk TLKM dengan target harga Rp 2.550, dan sell untuk TELE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×