kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Analis ini melihat IHSG berpeluang konsolidasi melemah pekan depan


Minggu, 19 Januari 2020 / 13:44 WIB
Analis ini melihat IHSG berpeluang konsolidasi melemah pekan depan
ILUSTRASI. IHSG berpeluang konsolidasi melemah. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perdagangan sepekan yang lalu ditutup positif. Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) tercatat menghijau 0,27% menjadi 6.291,65 dari sebelumnya 6.274,94. Hans Kwee 

Direktur, PT Anugerah Mega Investama Hans Kwee melihat penguatan IHSG didorong oleh penandatangan fase pertama antara Amerika Serikat (AS) dan China. 

Baca Juga: AS-China capai kesepakatan dagang, sampai kapan investor asing net buy?

"Hal ini menghentikan perang dagang 19 bulan yang menekan pertumbuhan ekonomi global dan menjadi beban bagi pasar keuangan global," katanya dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (18/1). 

Hans Kwee menambahkan, penguatan pasar juga didorong oleh meredanya ketegangan antara Timur Tengah dan Amerika Serikat. Setelah negosiasi perang dagang antara AS dan China, kini pasar tengah menanti kelanjutan negosiasi antara AS dan Uni Eropa. 

Dikabarkan ada pembicaraan bernada positif terkait  terkait keinginan Komisi Uni Eropa untuk melakukan menegosiasikan sengketa perdagangan terbuka antara AS dan Uni Eropa. 

Diharapkan, negosiasi kedua wilayah diharapkan menjadi langkah baik dalam memecahkan masalah-masalah seperti pajak digital Perancis dan subsidi industri dirgantara.

Baca Juga: Saham perbankan dan pertambangan banyak diburu asing sejak awal tahun




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×