Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian sepakat untuk tidak menunda pembebasan angkutan truk obesitas atau over dimension over load (ODOL) pada 2022. Kedua kementerian tersebut juga sepakat untuk mengecualikan atau memberi dispensasi untuk kendaraan pengangkut lima industri komoditas, yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, serta air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, dispensasi ini hanya berlaku hingga 2022.
Analis NH Korindo Sekuritas Meilki Darmawan menilai, aturan zero ODOL akan berpotensi menaikkan biaya distribusi emiten semen. Dus, dengan penerapan regulasi ini, ada potensi beban usaha emiten semen akan melonjak.
"Sehingga bisa membuat earnings before interest, taxes, depreciation, and amortization (EBITDA) lebih rendah dari tahun sebelumnya jika tidak adanya peningkatan pendapatan yang signifikan pada 2020," ujar Meilki kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: Ini saran Indocement (INTP) untuk aturan zero ODOL
Meilki menilai, implementasi kebijakan ODOL memiliki sejumlah konsekuensi bagi pelaku industri semen, seperti penambahan truk, penambahan ongkos angkut, dan penambahan titik distribusi.
Jika semua faktor tersebut jika tidak diperhitungkan dengan baik maka akan menimbulkan kenaikan biaya logistik, munculnya kelangkaan produk semen karena kekurangan armada angkut, hingga meningkatkan kepadatan lalu lintas akibat penambahan moda transportasi.
Meilki merekomendasikan hold semua saham emiten semen. Khusus untuk saham PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) dan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP), Meilki memasang target harga masing-masing Rp 14.300 per saham dan Rp 21.000 per saham hingga Desember 2020.
Baca Juga: Ini saran Semen Baturaja (SMBR) untuk pemerintah terkait regulasi zero ODOL
Selain emiten semen, Meilki menilai emiten sektor manufaktur lainnya yang berpotensi dirugikan dengan adanya aturan zero ODOL ini adalah sektor unggas dan sektor barang konsumsi yang memiliki produk beras dan kayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News