kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 18.010   3,00   0,02%
  • IDX 6.142   33,77   0,55%
  • KOMPAS100 810   8,96   1,12%
  • LQ45 618   9,83   1,62%
  • ISSI 211   -0,32   -0,15%
  • IDX30 350   6,27   1,83%
  • IDXHIDIV20 437   8,24   1,92%
  • IDX80 93   1,12   1,22%
  • IDXV30 118   0,75   0,64%
  • IDXQ30 113   2,28   2,06%

Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Manajemen Pastikan Operasional Tetap Jalan


Jumat, 17 Juli 2026 / 10:49 WIB
Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Manajemen Pastikan Operasional Tetap Jalan
ILUSTRASI. Produksi girder unibridge matiere di pabrik Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) (Dok/WIKON)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengungkapkan salah satu anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON), tengah menghadapi gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Corporate Secretary WIKA, Ngatemin dalam keterbukaan informasi di BEI pada Kamis (16/7/2026) menjelaskan, permohonan PKPU terhadap WIKON telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juli 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh PT Niko Putra Pradama selaku pemohon dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Transcoal Pacific (TCPI) Raih Kredit Rp 114,2 Miliar untuk Tambah Empat Kapal Baru

Menanggapi gugatan tersebut, manajemen WIKON menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap persidangan.

"Terhadap permohonan tersebut, selanjutnya WIKON menunggu jadwal sidang dan relaas (surat panggilan) resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ngatemin dalam keterbukaan informasi. 

Meski salah satu entitas anak usaha menghadapi proses hukum di pengadilan niaga, WIKA memastikan kondisi tersebut tidak memberikan dampak signifikan terhadap kinerja perseroan secara keseluruhan.

Manajemen WIKA menyampaikan bahwa permohonan PKPU terhadap WIKON tidak memengaruhi stabilitas keuangan maupun keberlangsungan operasional grup secara konsolidasian.

Dari sisi keuangan, perusahaan ini menilai perkara tersebut tidak memberikan pengaruh material terhadap kondisi finansial WIKA. Sementara dari sisi operasional, seluruh kegiatan proyek dan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, WIKA menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang bersifat material bagi perusahaan maupun pemegang saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×