kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.355   -190,00   -1,15%
  • IDX 6.869   82,03   1,21%
  • KOMPAS100 995   15,18   1,55%
  • LQ45 764   10,59   1,40%
  • ISSI 223   2,25   1,02%
  • IDX30 395   4,66   1,19%
  • IDXHIDIV20 461   4,56   1,00%
  • IDX80 112   1,50   1,36%
  • IDXV30 114   0,50   0,44%
  • IDXQ30 128   1,96   1,56%

Anak Usaha TBS Energi Utama (TOBA) Teken Perjanjian Pinjaman, Ini Nilainya


Jumat, 11 April 2025 / 12:27 WIB
Anak Usaha TBS Energi Utama (TOBA) Teken Perjanjian Pinjaman, Ini Nilainya
ILUSTRASI. Anak usaha TBS Energi Utama Tbk (TOBA) melakukan pinjaman dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar SGD 270 juta


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Emiten di sektor energi, PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) mengumumkan bahwa baru-baru ini anak usahanya meneken perjanjian pinjaman.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), SBT Investment 2 Pte Ltd (SBT 2) dan Sembcorp Environment Pte Ltd (SEPL) telah menandatangani perjanjian pinjaman pada 8 April 2025.

Dalam hal ini, SEPL sebagai pemberi pinjaman sepakat untuk memberikan pinjaman kepada SBT 2 sebagai peminjam dengan jumlah pokok keseluruhan sebesar SGD 270.000.000 atau $ 270 juta.

"Pinjaman ini wajib dibayarkan kembali secara penuh pada 8 April 2030," tulis Juli Oktarina, Direktur TBS Energi Utama dalam keterbukaan informasi, Kamis (10/4).

Baca Juga: TBS Energi Utama (TOBA) Tuntaskan Akuisisi Sembcorp Environment

Sebagaimana diketahui, SBT 2 merupakan anak usaha TOBA yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh SBT Invest Pte. Ltd sebanyak 100%. Perusahaan ini didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Singapura.

Di sisi lain, SEPL juga merupakan anak usaha TOBA yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh perusahaan sebesar 100%. Seperti halnya SBT 2, SEPL juga didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Singapura.

Manajemen TOBA menyatakan bahwa transaksi perjanjian pinjaman ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan rencana bisnis TOBA secara grup.

 

TOBA juga memastikan bahwa transaksi inj merupakan transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04.2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020).

Alhasil, TOBA hanya diwajibkan mengumumkan dan menyampaikan keterbukaan informasi ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×