kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Raih Fasilitas Pinjaman Rp 2,13 Triliun


Selasa, 25 Juni 2024 / 04:35 WIB
Anak Usaha Sarana Menara (TOWR) Raih Fasilitas Pinjaman Rp 2,13 Triliun
ILUSTRASI. Perusahaan menara dan infrastruktur telekomunikasi PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi Infotek mendapat fasilitas pinjaman dari MUFG Bank Ltd. Nilai fasilitas pinjaman yang diberikan MUFG sebesar US$ 130 juta setara dengan Rp 2,13 triliun (dengan kurs Rp 16.400 per dollar AS). 

Sekretaris Perusahaan Sarana Menara Nusantara Monalisa Irawan dalam keterbukaan informasi di BEI, Senin (24/6) memaparkan, perjanjian fasilitas pinjaman tersebut diteken pada 20 Juni 2024. Dia menjelaskan, pembiayaan ini memiliki tujuan untuk pembiayaan korporasi umum debitur termasuk pembiayaan kembali utang-utang debitur. 

Baca Juga: Protelindo Mau Refinancing Utang, Anak Usaha TOWR Itu Tawarkan Obligasi Rp 1 Triliun

Monalisa menambahkan, pinjaman ini bertenor 36 bulan sejak pinjaman tersebut diambil dan digunakan. "Transaksi pinjaman tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha," ujar dia dalam rilis. 

Selain mendapat pinjaman dari MUFG, sebelumnya Protelindo juga berencana menerbitkan obligasi berkelanjutan IV tahap I tahun 2024 dengan nilai maksimal Rp 1 triliun. Obligasi ini akan digunakan untuk membayar sebagian utang bank. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×