kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Bukaka Teknik Utama Cabut Gugatan PKPU, Ini Kata Waskita Karya


Sabtu, 08 April 2023 / 08:20 WIB


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) mencabut gugatan PKPU terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT). Pencabutan terjadi pada agenda persidangan ketiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya Tbk Ermy Puspa Yunita dalam keterangan resmi, Jumat (8/4).

Sejatinya, agenda sidang ketiga adalah jawaban Termohon dan pembuktian Para Pihak. Di dalam persidangan, Pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan. Setelah itu Majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.

Baca Juga: Emiten Grup Kalla Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Waskita Karya (WSKT)

Sebelumnya, Bukaka Teknik memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar dari Bukaka Teknik Utama selaku pihak Pemohon PKPU. 

Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret dari register perkara.

Ermy menjelaskan, WSKT sedang menerapkan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. 
Waskita juga tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

"Waskita Karya juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×