kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Anak usaha BRMS dapat izin tambang di Sumut


Rabu, 25 Juli 2012 / 15:58 WIB
Anak usaha BRMS dapat izin tambang di Sumut
ILUSTRASI. Sydney, Australia. REUTERS/Loren Elliott


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Anak usaha PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), PT Dairi Prima Mineral (DPM), memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan penambangan seng, timbal, dan mineral pengikutnya untuk konsesi di Sumatera Utara. Izin tersebut diperoleh dari Kementrian Kehutanan pada 23 Juli 2012.

Tambang DPM memiliki kadar kualitas deposit seng yang termasuk tertinggi di dunia. Kadar seng dan timah hitam masing-masing 11,5% dan 6,8%. DPM berencana mengembangkan produksinya itu melalui operasi penambangan bawah tanah.

Saat ini DPM memiliki estimasi cadangan dan sumber daya sesuai standar Joint Ore Reserve Commitee (JORC) masing-masing sebesar 11 juta ton dan 25 juta ton bijih.

Herwin W Hidayat, VP Inverstor Relations BRMS mengungkapkan, sebelumnya pada November 2011, DPM telah memperoleh izin prinsip melakukan penambangan bawah tanah untuk konsesi yang sama dari Kementerian Kehutanan. "Izin Pinjam Pakai tersebut berlaku selama 8 tahun dan dapat diperpanjang" kata Herwin, Rabu (25/7).

BRMS juga berharap dapat segera menyelesaikan pengeboran eksplorasi di beberapa lokasi tambang emas dan tembaga yang dioperasikan anak-anak usahanya, yakni PT Gorontalo Minerals dan PT Citra Palu Minerals di Sulawesi.

"Nilai sumber daya berdasarkan standar JORC dari lokasi-lokasi tersebut diharapkan dapat segera diumumkan sebelum akhir tahun ini," kata Herwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×