Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka suspensi perdagangan sejumlah efek PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) di akhir Agustus ini. Pencabutan suspensi terkait pemenuhan sejumlah kewajiban ASIA ke bursa.
"Sehubungan dengan telah dilakukannya pemenuhan kewajiban oleh Tiga Pilar Sejahtera Food sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka BEI memutuskan untuk melakukan pencabutan sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) AISA di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari Senin, 31 Agustus 2020," ungkap BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (2/8).
Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh AISA.
Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera Food (AISA) bakal gelar dua aksi korporasi untuk tambah modal
Efek Tiga Pilar yang tercatat di BEI antara lain AISA, AISA01, SIAISA01, dan SIAISA02. BEI menyetop perdagangan saham efek Tiga Pilar ini sejak 5 Juli 2018 sehubungan dengan penundaan pembayaran bunga obligasi dan sukuk ijarah TPS Food tahun 2013.
Suspensi efek AISA ini telah berlangsung hampir 2 tahun dan 2 bulan. Pada pertengahan tahun ini, BEI menekankan pemenuhan sejumlah kewajiban AISA sebelum bisa membuka suspensi efek emiten barang konsumsi ini.
Terkait pemenuhan kewajiban ini, terakhir AISA menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen, Rabu (19/8).
Baca Juga: Tiga Pilar (AISA) berharap suspensi dicabut setelah ada penilaian harga wajar
Dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8), AISA mengungkapkan bahwa proses penilaian harga wajar saham itu dilaksanakan oleh penilai independen dari kantor jasa penilai publik Suwendho Rinaldy dan rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasilnya, penilai berpendapat bahwa nilai pasar wajar saham AISA pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 558,69 miliar atau nilai pasar wajar per saham sebesar Rp 173,58. Terakhir, harga saham ASIA berada di Rp 168 per saham sebelum suspensi.
Asal tahu saja, pelaporan yang dilakukan AISA itu dalam rangka memenuhi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tertuang dalam surat IDX No. S-03699/BEI.PP1/07-2020 tanggal 3 Juli 2020. BEI meminta AISA melakukan dua hal agar suspensi efek AISA di Bursa dibuka kembali.
Baca Juga: Dua eks bos PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) divonis 3 tahun bui
Pertama, melakukan paparan publik insidentil meliputi pemaparan kondisi keuangan dan operasional terkini. Kedua, menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen yang terdaftar di OJK. Adapun permintaan pertama telah dipenuhi pada Kamis (30/7).
"Besar harapan kami agar bursa berkenan mempertimbangkan untuk dapat mengakhiri suspensi saham perseroan," jelas Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Lim Aung Seng seperti yang dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News