Reporter: Kenia Intan | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) menyatakan telah menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen, Rabu (19/8).
Dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8), AISA mengungkapkan bahwa proses penilaian harga wajar saham itu dilaksanakan oleh penilai independen dari kantor jasa penilai publik Suwendho Rinaldy dan rekan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasilnya, penilai berpendapat bahwa nilai pasar wajar saham AISA pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar Rp 558,69 miliar atau nilai pasar wajar per saham sebesar Rp 173,58.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel vonis 2 mantan direktur Tiga Pilar Sejahtera (AISA) 3 tahun penjara
Asal tahu saja, pelaporan yang dilakukan AISA itu dalam rangka memenuhi permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang tertuang dalam surat IDX No. S-03699/BEI.PP1/07-2020 tanggal 3 Juli 2020. BEI meminta AISA melakukan dua hal agar suspensi efek AISA di Bursa dibuka kembali.
Pertama, melakukan paparan publik insidentil meliputi pemaparan kondisi keuangan dan operasional terkini. Kedua, menyampaikan laporan penilaian harga wajar saham dari penilai independen yang terdaftar di OJK. Adapun permintaan pertama telah dipenuhi pada Kamis (30/7).
"Besar harapan kami agar bursa berkenan mempertimbangkan untuk dapat mengakhiri suspensi saham perseroan," jelas Direktur Utama Tiga Pilar Sejahtera Food Lim Aung Seng seperti yang dikutip dalam keterbukaan informasi, Rabu (19/8).
Baca Juga: Tiga pilar (AISA) berharap BEI buka suspensi saham usai kewajiban dipenuhi
Menanggapi hal ini, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses review. "Dokumen baru sore kemarin disampaikan oleh Tiga Pilar, kami review dulu," kata Nyoman, Kamis (20/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News