kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.619   31,00   0,19%
  • IDX 8.118   -50,90   -0,62%
  • KOMPAS100 1.109   -6,40   -0,57%
  • LQ45 779   -5,88   -0,75%
  • ISSI 288   -0,02   -0,01%
  • IDX30 409   -3,13   -0,76%
  • IDXHIDIV20 459   -3,83   -0,83%
  • IDX80 122   -0,76   -0,62%
  • IDXV30 132   -0,59   -0,45%
  • IDXQ30 128   -0,82   -0,63%

Adaro Energy (ADRO) memperbarui susunan direksi


Jumat, 14 Desember 2018 / 15:30 WIB
Adaro Energy (ADRO) memperbarui susunan direksi
ILUSTRASI. RUPS Adaro


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Adaro Institute, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/12). Rapat ini diselenggarakan untuk menegaskan kembali susunan direksi PT Adaro Energy menyusul pengunduran diri David Tendian dari posisinya sebagai Direktur Keuangan.

Posisi David Tendian digantikan oleh Lie Luckman dan jabatannya mulai efektif sejak tanggal 1 Desember 2018. Garibaldi Thohir, selaku Presiden Direktur menyampaikan apresiasinya kepada David Tendian.

"Kami bersyukur telah dapat bekerja bersama beliau selama 12 tahun dan mengharapkan yang terbaik untuk langkah yang beliau jalani di masa depan," ujarnya.

RUPSLB ini dihadiri oleh Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang saham atau perwakilan sah dari pemegang saham PT Adaro Energy Tbk. Setelah mencapai kuorum, sesuai dengan ketentuan undang-undang, peraturan yang berlaku, dan persetujuan mayoritas pemegang saham, susunan direksi PT Adaro Energy Tbk adalah sebagai berikut:

Presiden Direktur: Garibaldi Thohir
Wakil Presiden Direktur: Christian Ariano Rachmat
Direktur: Chia Ah Hoo
Direktur: Mohammad Syah Indra Aman
Direktur Independen: Julius Aslan

Susunan direksi ini dinyatakan efektif sejak Jumat (14/12) hingga berakhirnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di tahun 2021.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×