Reporter: Aloysius Brama | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga non-profit internasional Global Witness merilis laporan investigasi penggelapan pajak oleh perusahaan batubara PT Adaro Energy Tbk (ADRO, anggota indeks Kompas100 ini). Emiten pertambangan itu disebut memindahkan sejumlah pendapatan serta labanya dari aktivitas penambangan batubara.
“Modusnya dengan memindahkan pendapatan tambangnya ke jaringan perusahaan di luar negeri,” kata Stuart McWilliam, Campaign Leader Global Witness dalam keterangan resminya, Kamis (7/4).
Global Witness mengendus, sejak tahun 2009 hingga tahun 2017, ADRO membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah kepada pemerintah Indonesia.
Melalui entitas anak perusahaannya di Singapura yaitu Coaltrade Services International, ADRO memindahkan sejumlah besar uangnya melalui suaka pajak. “Dalam periode tersebut, pemerintah Indonesia rugi hampir US$ 14 juta setiap tahunnya,” kata Stuart lebih lanjut.
Temuan itu didapatkan Global Witness setelah menginvestigasi laporan keuangan Coaltrade. Global Witness menemukan, nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade untuk transaksi di setiap negara dengan tingkat pajak rendah seperti Singapura, telah meningkat.
“Dari rata-rata tahunan US$ 4 juta sebelum 2009, meningkat menjadi US$ 55 juta dari tahun 2009 sampai 2017,” terang Stuart.
Peningkatan pembayaran ini juga mendorong peningkatan keuntungan Coaltrade di Singapura, di mana mereka dikenakan pajak dengan tingkat rata-rata tahunan sebesar 10%. Sedangkan seharusnya keuntungan dari komisi yang berasal dari perdagangan batubara Adaro, dapat dikenakan tingkat pajak lebih tinggi di Indonesia yaitu sebesar 50%.
Lebih lanjut Global Witness menyebutkan, ADRO telah memindahkan sebagian besar keuntungannya di Singapura ke negara suaka pajak yaitu Mauritius.
Selain itu, ADRO juga disebut baru saja mengakuisisi sebuah perusahaan di kawasan suaka pajak Labuan, Malaysia. Melalui perusahaan itu ADRO mengakuisisi sejumlah besar saham perusahaan tambang batubara di Australia.
Sementara itu, Presiden Direktur ADRO Garibaldi “Boy” Thohir tidak membenarkan namun juga tidak membantah kabar tersebut. Pria yang akrab disapa Boy itu mengatakan sebagai perusahaan publik, ADRO menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan senantiasa patuh pada peraturan yang berlaku. “Termasuk aturan perpajakan,” kata Boy.