Reporter: Dimas Andi | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.CID - JAKARTA. Wacana penyesuaian harga batubara untuk keperluan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) di sektor kelistrikan kembali mencuat.
Hal ini dapat menjadi salah satu sentimen positif yang dinantikan oleh emiten-emiten produsen batubara.
Dalam berita sebelumnya, Kementerian ESDM membuka opsi untuk merevisi harga patokan DMO batubara. Saat ini, proses penghitungan sedang dilakukan agar pengusaha maupun PT PLN tidak dirugikan.
Perlu diketahui, harga patokan DMO batubara untuk kelistrikan saat ini berada di level US$ 70 per ton.
Baca Juga: Kinerja Kuartal I-2026 Menurun, Begini Rekomendasi Saham Golden Energy Mines (GEMS)
Angka ini tidak berubah sejak 2018 silam dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM No. 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi menilai, kenaikan harga patokan DMO sangat penting untuk segera direalisasikan karena biaya produksi batubara sudah naik signifikan akibat inflasi biaya bahan baku, kenaikan tarif royalti, hingga depresiasi rupiah.
"Jika DMO naik, maka emiten dengan porsi DMO lebih dari 25% adalah penerima manfaat terbesar karena langsung memperbaiki bauran harga jual rata-rata (ASP) dan margin laba tanpa harus menambah volume," ungkap dia, Senin (22/6/2026).
Sementara menurut Retail Research Analyst Sinarmas Sekuritas Dipta Daniswara, penyesuaian harga patokan DMO diharapkan dapat memperbaiki margin penjualan di pasar domestik bagi perusahaan tambang batubara.
Namun, secara sektoral dampaknya diperkirakan tidak terlalu signifikan, karena mayoritas emiten batubara di Indonesia masih berorientasi ekspor. Kalaupun ada emiten batubara yang menjual hasil produksinya ke pasar domestik, mereka tidak selalu menggunakan harga DMO.
Baca Juga: Prospek BUMI Usai Diversifikasi ke Bisnis Non Batubara
"Kami melihat kenaikan harga DMO ini masih berdampak netral terhadap prospek kinerja emiten batubara," kata dia, Senin (22/6).
Sebaliknya, Dipta menganggap sentimen lain seperti relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi sedikit menopang kinerja emiten-emiten sektor batubara.
Dalam hal ini, emiten yang memperoleh relaksasi kuota produksi melalui RKAB berpeluang mendapat manfaat dari tingginya harga batubara global yang akan mendukung pertumbuhan kinerja.
Kendati demikian, Dipta menyebut secara keseluruhan prospek sektor batubara masih cenderung moderat dan belum terlalu ekspansif.
Ini mengingat masih adanya sejumlah ketidakpastian, baik dari sisi permintaan global maupun arah kebijakan pada masa mendatang.
Di lain pihak, Analis BRI Danareksa Sekuritas Abida Massi Armand mengatakan, kombinasi rencana penyesuaian harga patokan DMO dan relaksasi RKAB akan menjadi katalis ganda yang positif bagi sektor batubara.
Relaksasi RKAB berpeluang menghilangkan bottleneck produksi yang menahan volume produksi emiten besar seperti AADI dan ITMG, sedangkan kenaikan harga DMO bakal langsung memperbaiki margin di pasar domestik.
Baca Juga: Bukit Asam (PTBA) Tebar Dividen Rp 1,32 Triliun, Simak Rekomendasi Sahamnya
"Dengan harga ekspor batubara ICE Newcastle masih solid di US$ 120-US$ 130 per ton, tahun 2026 berpotensi menjadi tahun terkuat sektor batubara jika kedua katalis terealisasi," terang dia, Senin (22/6).
Abida menyebut, PTBA sebagai emiten dengan porsi DMO tertinggi berpeluang menjadi penerima manfaat terbesar secara proporsional, mengingat dominasi penjualan mereka ke PLN dan industri pengguna batubara di dalam negeri.
Dalam catatan Kontan, PTBA mampu menjual 5,19 juta ton batubara di pasar domestik dari total penjualan sebanyak 10,28 juta ton pada kuartal I-2026.














