kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Ada transaksi negosiasi, Bakrie & Brothers (BNBR) tepis kabar aksi korporasi


Rabu, 19 Februari 2020 / 14:50 WIB
Ada transaksi negosiasi, Bakrie & Brothers (BNBR) tepis kabar aksi korporasi
ILUSTRASI. Suasana kantor PT. Bakrie & Brothers (BNBR) di Bakrie Tower.


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kemarin Selasa (18/2) transaksi bursa diramaikan oleh adanya transaksi negosiasi yang terjadi pada saham PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR). Melansir Bloomberg, transaksi negosiasi yang terjadi sebanyak 1,23 miliar saham dengan dengan nilai total mencapai Rp 61,5 miliar.

Saham induk usaha Grup Bakrie ini diperdagangkan dengan nilai Rp 50 per saham.

Menanggapi hal ini, Bayu Nimpuno, Head of Corporate Communications PT Bakrie & Brothers Tbk, mengaku pihaknya belum mengetahui perihal transaksi negosiasi tersebut.

Baca Juga: Bakrie & Brothers (BNBR) Bakal Lebih Ekspansif

“Sudah saya cek di internal kami. Tidak ada yang mengetahui (transaksi tersebut),” terang Bayu kepada Kontan.co.id, Rabu (19/2).

Bayu juga menegaskan, transaksi negosiasi tersebut tidak ada kaitannya dengan aksi korporasi (corporate action) yang bakal dilakukan BNBR, seperti misalnya mengonversi utang menjadi saham.

“Yang pasti bukan merupakan corporate action kami,” sambung dia.

Per kuartal III-2019, emiten yang bergerak di bidang perdagangan, jasa, dan investasi tersebut berhasil membukukan laba bersih senilai Rp 342,34 miliar dari sebelumnya masih menanggung rugi bersih yang mencapai Rp 1,23 triliun.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×