kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Ada Gugatan PKPU di Anak Usaha, Begini Penjelasan Diamond Food (DMND)


Kamis, 25 September 2025 / 14:57 WIB
Ada Gugatan PKPU di Anak Usaha, Begini Penjelasan Diamond Food (DMND)
ILUSTRASI. Penjualan susu produksi PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) pada gerai ritel di Jakarta Selatan. Perseroan memberikan penjelasan soal kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di anak usaha, PT Sukanda Djaya.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) memberikan penjelasan soal kabar gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di anak usaha, PT Sukanda Djaya. 

Gugatan diajukan oleh Ko Kwang Hee selaku pemohon. Perkara tersebut tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) nomor 280/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jakarta Pusat pada Senin (15/9/2025). 

Sekretaris Perusahaan DMND, Dimass Anugrah Argo Atmaja mengatakan PT Sukanda Djaya tidak mengatahui siapa sebenarnya Ko Kwang Hee sebagai penggugat dan tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan orang tersebut, karena antara PT Sukanda Djaya dan Ko Kwang Hee tidak pernah menjalin kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk apa pun.

"Pihak bernama Ko Kwang Hee sempat meminta pembayaran dari PT Sukanda Djaya, sebesar Rp 367.180.356, yang diklaim sebagai piutang yang dialihkan kepadanya tanpa menunjukkan dasar dan bukti fakta pengalihan tersebut. Nilai gugatan tersebut tidak material," kata Dimass di keterbukaan informasi Kamis (25/9/2025).

Baca Juga: Diamond Food (DMND) Bagi Dividen Rp 66,27 Miliar dan Rombak Direksi-Komisaris

Dimass menerangkan DMND belum menerima relaas perkara dan detail terkait sengketa yang terjadi antara anak usaha perseroan dengan pihak lainnya. 

Namun, anak usaha perseroan senantiasa mengedepankan penyelesaian perselisihan dengan mengutamakan asas musyawarah untuk tercapainya penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

"Dalam menghadapi gugatan PKPU tersebut, anak usaha perseroan terus mengupayakan penyelesaian yang terbaik (amicable settlement)," jelasnya.

 

Disamping itu, Dimass menjelasnkan dari sisi kinerja pendapatan PT Sukanda Djaya per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 9,84 triliun dan per 30 Juni 2025 ialah sebesar Rp 5,16 triliun. 

Sementara, ekuitas PT Sukanda Djaya per 31 Desember tercatat Rp 3,69 triliun dan per 30 Juni 2025 ialah Rp 3,77 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×