Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha BUMN Pangan ID Food, PT Rajawali Nusindo telah mencapai kesepakatan perdamaian (homologasi) dengan para krediturnya dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kesepakatan ini mencakup utang senilai sekitar Rp 3 triliun yang telah mengganggu kelancaran operasional perusahaan.
Perdamaian ini disepakati oleh 96,53% dari jumlah kreditur konkuren dan 83,33% dari jumlah kreditur bank pemegang hak agunan, dan telah resmi disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 17 April 2025.
Dalam proses PKPU, PT Rajawali Nusindo didampingi oleh Kantor Hukum Kyora sebagai kuasa hukum dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai konsultan keuangan.
Baca Juga: Segar Kumala Indonesia (BUAH) Minta Restu RUPS Bagi Dividen Rp 21 Miliar
Kuasa hukum PT Rajawali Nusindo, Triangga Kamal mengatakan, para kreditur dan PT Rajawali Nusindo sepakat untuk melakukan restrukturisasi utang dengan memberikan penundaan pembayaran serta beberapa keringanan lainnya yang menguntungkan kedua belah pihak.
Hal ini memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki posisi finansial dan meningkatkan kinerja operasional di masa depan.
"Proses PKPU yang dihadapi oleh PT Rajawali Nusindo merupakan salah satu kesempatan dalam restrukturisasi besar-besaran yang digunakan untuk memulihkan kondisi perusahaan," ujar Triangga dalam keterangan pers, Selasa (22/4).
Dengan langkah perdamaian yang telah tercapai, PT Rajawali Nusindo berharap dapat segera melanjutkan ekspansi dan inovasi bisnis. Serta menjalin kemitraan yang lebih strategis dengan para mitra usaha di masa depan.
Baca Juga: Menengok Lagi Buyback serta Aksi Borong Saham oleh Direksi dan Pengendali Emiten
Selanjutnya: IHSG Dibuka Naik 0,23% ke 6.460, Top Gainers LQ45: ANTM, ESSA dan MBMA, Selasa (22/4)
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Naik Rp 36.000 Hari Ini 22 April 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News