kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada full CeBM, fungsi bank pembayaran KSEI berubah jadi penyedia fasilitas intraday


Jumat, 09 Agustus 2019 / 16:25 WIB
Ada full CeBM, fungsi bank pembayaran KSEI berubah jadi penyedia fasilitas intraday


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Tendi Mahadi

Alec memaparkan jika ada transaksi bursa, settlement per transaksi bursa dilakukan oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa dan anggota kliring. Saat ada kewajiban penyerahan saham, maka Bank Kustodian harus mentransfer saham itu dulu ke perusahaan efek. 

Akan tetapi, Bank Kustodian sendiri tidak akan menyerahkan saham sebelum dananya dibayarkan. Sehingga mekanisme yang ada sebelumnya merupakan versus payment.  Sementara, Perusahaan Efek baru menerima dana ketika efeknya sudah diserahkan ke Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). 

Baca Juga: Masih ada 107 emiten belum menyampaikan laporan keuangan semester I-2019

"Jadi, Perusahaan Efek menunggu dana dari KPEI, bank kustodian juga menunggu dari perusahaan efek. Ini saling tunggu. Itu yang menyebabkan perusahaan efek membutuhkan fasilitas intraday," ujar Alec pada Jumat (9/8) di Bursa Efek Indonesia.

Dapat diartikan fasilitas intraday ialah dana talangan untuk penyelesaian transaksi pasar modal. Peran bank pembayaran sebagai penyedia fasilitas intraday maksudnya sebagai penyedia dana talangan. 

Perusahaan efek akan meminjam dahulu dari bank. Setelah mendapat dana dari KPEI, maka perusahaan efek akan mengembalikannya.

Setelah Full CeBM, fungsi kedua bank pembayaran itu tetap ada. Fasilitas intraday tetap bisa diberikan oleh bank, tetapi kini semua proses mekanismenya harus melewati RTGS. 

Baca Juga: Mayoritas saham IDX BUMN20 diprediksi hadapi tantangan, begini rekomendasi analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×