kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada full CeBM, fungsi bank pembayaran KSEI berubah jadi penyedia fasilitas intraday


Jumat, 09 Agustus 2019 / 16:25 WIB
Ada full CeBM, fungsi bank pembayaran KSEI berubah jadi penyedia fasilitas intraday


Reporter: Yasmine Maghfira | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi meluncurkan penerapan menyeluruh untuk penyelesaian transaksi dana efek di Pasar Modal melalui bank sentral atau Bank Indonesia (BI) atau dikenal dengan mekanisme Full Central Bank Money (CeBM). 

Penerapan Full CeBM tersebut lantas merubah fungsi bank komersial yang ditunjuk KSEI sebagai Bank Pembayaran menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada Perusahaan Efek. 

Baca Juga: KSEI menerapkan penyelesaian transaksi efek lewat Bank Indonesia

Sebelum penerapan mekanisme Full CeBM yang sudah efektif sejak 22 Juli 2019, fungsi utama bank pembayaran KSEI ialah menempatkan posisi dana tercatat dalam rekening efek di KSEI. Itu mengacu pada ketentuan dalam peraturan Bapepam-LK No III.C.6 mengenai penempatan dana pada rekening khusus di bank. 

Namun, dengan penerapan Full CeBM ini, rekening khusus di bank komersial yang digunakan untuk penempatan dana tersimpan di rekening efek akan dilakukan di rekening giro KSEI di Bank Indonesia, dan tidak lagi ditempatkan dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran.

Direktur KSEI Alec Syafruddin menjelaskan lebih lanjut perihal fungsi Bank Pembayaran KSEI. Sebelum Full CeBM, terdapat dua fungsi bank pembayaran. 

Baca Juga: Simak rekomendasi teknikal saham ASII, BBTN dan PBRX pada perdagangan Jumat (9/8)

Pertama, untuk penyelesaian transaksi dana yang keluar dan masuk ke KSEI. Kedua, fasilitas intraday untuk Perusahaan Efek.

Sekadar informasi, intraday umumnya dibutuhkan perusahaan efek jika ingin melakukan penempatan di KSEI, khususnya penempatan (settlement) efek nasabah asing atau institusi yang disimpan di Bank Kustodian. 

Alec memaparkan jika ada transaksi bursa, settlement per transaksi bursa dilakukan oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa dan anggota kliring. Saat ada kewajiban penyerahan saham, maka Bank Kustodian harus mentransfer saham itu dulu ke perusahaan efek. 

Akan tetapi, Bank Kustodian sendiri tidak akan menyerahkan saham sebelum dananya dibayarkan. Sehingga mekanisme yang ada sebelumnya merupakan versus payment.  Sementara, Perusahaan Efek baru menerima dana ketika efeknya sudah diserahkan ke Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). 

Baca Juga: Masih ada 107 emiten belum menyampaikan laporan keuangan semester I-2019

"Jadi, Perusahaan Efek menunggu dana dari KPEI, bank kustodian juga menunggu dari perusahaan efek. Ini saling tunggu. Itu yang menyebabkan perusahaan efek membutuhkan fasilitas intraday," ujar Alec pada Jumat (9/8) di Bursa Efek Indonesia.

Dapat diartikan fasilitas intraday ialah dana talangan untuk penyelesaian transaksi pasar modal. Peran bank pembayaran sebagai penyedia fasilitas intraday maksudnya sebagai penyedia dana talangan. 

Perusahaan efek akan meminjam dahulu dari bank. Setelah mendapat dana dari KPEI, maka perusahaan efek akan mengembalikannya.

Setelah Full CeBM, fungsi kedua bank pembayaran itu tetap ada. Fasilitas intraday tetap bisa diberikan oleh bank, tetapi kini semua proses mekanismenya harus melewati RTGS. 

Baca Juga: Mayoritas saham IDX BUMN20 diprediksi hadapi tantangan, begini rekomendasi analis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×