kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45912,32   -14,41   -1.55%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ada Aturan Baru Buyback Saham, Begini Perinciannya


Senin, 22 Januari 2024 / 07:10 WIB
Ada Aturan Baru Buyback Saham, Begini Perinciannya
ILUSTRASI. POJK ini dapat mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. 

Penerbitan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali alias buyback saham. 

"POJK ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain," ungkap Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam keterangannya, Jumat (19/1). 

Aman bilang POJK ini dapat mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan, tetapi mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi. 

Baca Juga: POJK 30/2023 Diluncurkan untuk Kesetaraan Laporan Akuntan Publik Entitas Pasar Modal

Sebenarnya, pengalihan saham hasil pembelian kembali telah diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Dengan diterbitkannya aturan anyar ini, maka POJK 30/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Adapun dalam aturan anyar ini, ada beberapa tambahan kewajiban yang harus dilakukan oleh emiten. Salah satunya, emiten wajib menginformasikan sumber dana yang akan digunakan untuk buyback

Pada Pasal 5, OJK juga mewajibkan sumber dana yang akan digunakan untuk buyback berasal dari dana internal, tidak mempengaruhi kemampuan keuangan, bukan dana penawaran umum dan bukan utang. 

OJK juga mempersingkat waktu pelaksanaan buyback saham yang tadinya wajib diselesaikan paling lambat 18 bulan setelah tanggal persetujuan RUPS, menjadi 12 bulan setelah RUPS yang disetujui. 

Baca Juga: Pertegas Aturan Buyback Saham, OJK Terbitan POJK 29 Tahun 2023

Sejatinya aturan ini memang mempertegas dan memuluskan proses buyback dan pengalihan saham hasil buyback. Namun isu soal transparansi pihak penjual saham yang dibeli kembali belum tersentuh. 

Maklum, buyback sangat membuka peluang bagi pihak-pihak terafiliasi untuk mengambil untung dari proses tersebut. Untuk itu, rasanya perlu ada kewajiban bagi emiten untuk melakukan transparansi. 

Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy bercerita dirinya pernah dirugikan karena aksi buyback yang dilakukan untuk segelintir investor. 

"Jadi yang perlu diatur adalah buyback tidak boleh berdasarkan seleksi emiten tetapi berlaku untuk semua investor melalui pasar," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/1).

Baca Juga: Saham Disuspensi 3 Tahun, Onix Capital (OCAP) Pilih Go Private

Pengamat Ekonomi dan Praktisi Pasar Modal Hans Kwee menyarankan sebaiknya ada aturan yang mengatur soal buyback di pasar negosiasi bisa dilakukan emiten terhadap pemegang saham yang berafiliasi. 

"Seperti kewajiban keterbukaan informasi. Kalau dalam jumlah besar harus diumumkan ke publik dan disetujui investor," jelas dia. 

Hans mencontohkan jika ada pihak yang terafiliasi, sebaiknya emiten harus mengumumkan kepada pemegang saham dalam RUPS maupun dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Pengamat Pasar Modal Haryajid Ramelan menimpali memang buyback merupakan salah satu aksi korporasi yang disenangi investor karena bisa meningkatkan pendapatan dari dividen. 

"Namun memang transparansi buyback harus ada dan perlu juga disampaikan ke media," ucap Haryajid. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×