kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.778   17,00   0,11%
  • IDX 7.464   -15,87   -0,21%
  • KOMPAS100 1.153   -1,04   -0,09%
  • LQ45 914   0,87   0,10%
  • ISSI 225   -1,16   -0,51%
  • IDX30 472   1,38   0,29%
  • IDXHIDIV20 570   2,55   0,45%
  • IDX80 132   0,07   0,05%
  • IDXV30 140   1,22   0,88%
  • IDXQ30 158   0,44   0,28%

Pertegas Aturan Buyback Saham, OJK Terbitan POJK 29 Tahun 2023


Jumat, 19 Januari 2024 / 16:31 WIB
Pertegas Aturan Buyback Saham, OJK Terbitan POJK 29 Tahun 2023


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terbaru di bidang pasar modal, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. 

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK menjelaskan penerbitan POJK 29/2023 merupakan upaya OJK untuk mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali alias buyback saham. 

Dia bilang POJK ini bertujuan untuk memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain. 

"Serta mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi," jelas Aman dalam keterangannya, Jumat (19/1).  

Baca Juga: Siasat Industri Keuangan Poles Citra Lewat Ganti Nama, Begini Kata OJK

Sejatinya pengalihan saham hasil pembelian kembali yang sebelumnya diatur dalam POJK Nomor 30/POJK.04/2017. Dengan diterbitkannya aturan anyar ini, maka POJK 30/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Belied ini mengatur buyback saham yang dilakukan oleh emiten  wajib diselesaikan paling lama dalam waktu 12 bulan setelah tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menyetujui pembelian kembali saham. 

Kemudian dalam aturan ini, emiten wajib melakukan pengalihan atas saham yang telah dibeli kembali atau refloat dalam jangka waktu tiga tahun setelah selesainya pembelian kembali saham. 

Adapun substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:

  • Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. 
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya. 
  • Kewajban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.
  • Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali. 
  • Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali. 
  • Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.  
  • Kewajiban Perusahaan Terbuka untuk melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×