CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

64 AB Ditunjuk Jadi Pemungut Bea Meterai Mulai Maret 2022, Ini Kriteria Transaksinya


Selasa, 01 Maret 2022 / 11:18 WIB
64 AB Ditunjuk Jadi Pemungut Bea Meterai Mulai Maret 2022, Ini Kriteria Transaksinya
ILUSTRASI. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022.


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan bea meterai Rp 10.000 atas dokumen transaksi surat berharga di pasar modal dimulai pada Maret 2022. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan, pada bulan Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak sudah menunjuk sebagian besar AB sebagai pemungut bea meterai.

"Sekitar 64 AB ditunjuk sebagai pemungut bea meterai sehingga bulan Maret 2022 adalah dimulainya pemungutan oleh AB," kata Laksono kepada sejumlah wartawan melalui pesan singkat, Selasa (1/3).

PT Indo Premier Sekuritas merupakan salah satu AB yang berperan sebagai pemungut bea meterai elektronik. Hal ini disampaikan dalam pengumuman perusahaan melalui surel yang diterima nasabahnya.

Baca Juga: Pengenaan Bea Meterai Tidak akan Pengaruhi Minat Investor RItel Investasi di Saham

Manajemen Indo Premier Sekuritas menjelaskan, trade confirmation sebagai dokumen transaksi surat berharga yang diterima oleh nasabah merupakan objek pajak yang akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Biaya bea meterai menjadi beban nasabah sebagai penerima dokumen dan berlaku untuk dokumen transaksi dengan kriteria berikut ini:

Pertama, transaksi saham di pasar sekunder dan reksa dana dengan total nilai transaksi masing-masing di atas Rp 10.000.000 (gross, tidak termasuk brokerage fee dan levy). Kedua, penjatahan final di pasar perdana (IPO) dengan nilai di atas Rp 5.000.000. Ketiga, transaksi surat berharga di pasar alternatif dengan nilai di atas Rp 5.000.000.

"Sehubungan dengan telah ditunjuknya PT Indo Premier Sekuritas sebagai pemungut meterai elektronik oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka efektif terhitung sejak 1 Maret 2022, Indo Premier Sekuritas akan melakukan pemotongan biaya meterai dari RDN nasabah sesuai dengan ketentuan di atas," ucap manajemen.

Baca Juga: Ini Penjelasan BEI Soal Bea Meterai Rp 10.000 atas Dokumen Transaksi Efek

Untuk itu, Indo Premier Sekuritas mengimbau nasabahnya agar menyiapkan dana tambahan untuk biaya meterai di RDN jika melakukan transaksi saham atau reksa dana sesuai ketentuan di atas.

Laksono menjelaskan, transaksi Bursa menjadi dokumen objek bea meterai sejak Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai berlaku pada Januari 2021. Kemudian, meterai elektronik untuk dokumen trade confirmation elektronik telah tersedia sejak Oktober 2021.

Ketentuan ini juga didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kade Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian. Ada juga Peraturan Menteri Keuangan No. 151/PMK. 03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

[X]
×