Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 502 nasabah yang telah mempercayakan dananya sebesar lebih dari Rp 600 miliar ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) mempertanyakan nasib investasinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seluruh nasabah tersebut tergabung dalam Gerakan Upaya Hukum terus mempertanyakan bagaimana peran OJK terhadap kasus banyak gagalĀ NAM.
Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners menjelaskan, efek suspend yang dilakukan oleh OJK sejak bulan November 2019 membuat 502 nasabah tidak jelas hingga saat ini.
Beberapa potensi pelanggaran yang sedang dilaporkan dari beberapa nasabah dari Gerakan Upaya Hukum ke kepolisian juga belum Baca Juga: Mengintip peluang reksadana saham di tengah PSBB Jakarta yang kembali diperketat
"Padahal sudah ada beberapa surat panggilan dilayangkan dari Kepolisian setempat terhadap OJK selaku regulator, akan tetapi hingga saat ini, belum dihadiri perwakilan dari OJK," kata Johannes dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).
Ia menambahkan, para nasabah merasa bahwa beberapa pertemuan antara pihak Narada Aset Manajemen dengan wakil dari 502 nasabah yang difasilitasi oleh OJK ini tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena hingga kini masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak Narada Aset Manajemen.
Para nasabah hanya sempat diberikan skema penyelesaian akan dilakukan dalam waktu 5 tahun, tanpa didasari dengan alasan dan kemampuan bayar yang jelas dari pihak Narada Aset Manajemen.
Nasabah saat ini mempertanyakan sampai dimanakah kesungguhan Pihak Narada Aset Manajemen dalam menyelesaikan kewajibannya dan juga peran dan fungsi dari OJK selaku regulator.
Baca Juga: Masih Ada Peluang Meski Harus Sabar
"Hingga berita pihak OJK belum memberikan tanggapan seperti yang ditanyakan oleh para nasabah, tanggapan yang sempat diberikan ke sebagian nasabah lebih mirip template baku. Namun dari laman online OJK disebutkan, pihak nasabah untuk mengadukannya ke alamat PT Narada yang berada di Equity Tower," lanjut Johannes.
Sementara konfirmasi yang diberikan OJK sejauh ini hanya sebagai berikut:
1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Adapun kegiatan investasi yang diawasi oleh OJK adalah kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek dan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
2. OJK menyampaikan perintah kepada PT Narada Aset Manajemen (NAM) untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan tertentu, termasuk seluruh kewajiban penyelesaian hutang kepada Perusahaan Efek dan hutang redemption kepada Nasabah serta kewajiban terhadap seluruh nasabah yang masih tercatat sebagai Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya
3. Jika dilakukan pembubaran Reksa Dana, maka pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pembubaran Reksa Dana dilakukan setelah PT NAM telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk penyelesaian terhadap Nasabah yang masih menjadi Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
4. Perlu diketahui bahwa seluruh produk Reksa Dana yang dikelola oleh PT NAM tetap dilakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) oleh Bank Kustodian setiap hari bursa, berdasarkan Nilai Pasar Wajar (NPW) Efek yang menjadi portofolio Reksa Dana tersebut, yang nilainya dapat berfluktuasi.
5. Terkait kewajiban PT NAM, Bapak/Ibu dapat menyampaikan permintaan informasi kepada PT NAM. Berdasarkan data OJK yang disampaikan oleh PT NAM, saat ini PT NAM beralamat di Equity Tower, Lt. 45 Suite F-G Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190.
Selanjutnya: 2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News