Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli
1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Adapun kegiatan investasi yang diawasi oleh OJK adalah kegiatan investasi yang berkaitan dengan Efek dan dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) seperti Perusahaan Efek dan Manajer Investasi.
2. OJK menyampaikan perintah kepada PT Narada Aset Manajemen (NAM) untuk bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakan tertentu, termasuk seluruh kewajiban penyelesaian hutang kepada Perusahaan Efek dan hutang redemption kepada Nasabah serta kewajiban terhadap seluruh nasabah yang masih tercatat sebagai Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
Baca Juga: Ini daftar 46 MI yang dipanggil Kejagung terkait pemeriksaan Jiwasraya
3. Jika dilakukan pembubaran Reksa Dana, maka pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa pembubaran Reksa Dana dilakukan setelah PT NAM telah memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk penyelesaian terhadap Nasabah yang masih menjadi Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana.
4. Perlu diketahui bahwa seluruh produk Reksa Dana yang dikelola oleh PT NAM tetap dilakukan penghitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) oleh Bank Kustodian setiap hari bursa, berdasarkan Nilai Pasar Wajar (NPW) Efek yang menjadi portofolio Reksa Dana tersebut, yang nilainya dapat berfluktuasi.
5. Terkait kewajiban PT NAM, Bapak/Ibu dapat menyampaikan permintaan informasi kepada PT NAM. Berdasarkan data OJK yang disampaikan oleh PT NAM, saat ini PT NAM beralamat di Equity Tower, Lt. 45 Suite F-G Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190.
Selanjutnya: 2019, OJK suspensi produk dari 37 manajer investasi, berikut daftar dan sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News