kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

502 nasabah korban investasi Narada Asset Management tunggu kejelasan dari OJK


Jumat, 23 Oktober 2020 / 20:21 WIB
502 nasabah korban investasi Narada Asset Management tunggu kejelasan dari OJK


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak 502 nasabah yang telah mempercayakan dananya sebesar lebih dari Rp 600 miliar ke PT Narada Aset Manajemen (NAM) mempertanyakan nasib investasinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seluruh nasabah tersebut tergabung dalam Gerakan Upaya Hukum terus mempertanyakan bagaimana peran OJK terhadap kasus banyak gagalĀ  NAM.

Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners menjelaskan, efek suspend yang dilakukan oleh OJK sejak bulan November 2019 membuat 502 nasabah tidak jelas hingga saat ini.

Beberapa potensi pelanggaran yang sedang dilaporkan dari beberapa nasabah dari Gerakan Upaya Hukum ke kepolisian juga belum Baca Juga: Mengintip peluang reksadana saham di tengah PSBB Jakarta yang kembali diperketat

"Padahal sudah ada beberapa surat panggilan dilayangkan dari Kepolisian setempat terhadap OJK selaku regulator, akan tetapi hingga saat ini, belum dihadiri perwakilan dari OJK," kata Johannes dalam keterangan resminya, Jumat (23/10).

Ia menambahkan, para nasabah merasa bahwa beberapa pertemuan antara pihak Narada Aset Manajemen dengan wakil dari 502 nasabah yang difasilitasi oleh OJK ini tidak membuahkan hasil yang maksimal, karena hingga kini masih tidak ada kejelasan sama sekali dari pihak Narada Aset Manajemen.

Para nasabah hanya sempat diberikan skema penyelesaian akan dilakukan dalam waktu 5 tahun, tanpa didasari dengan alasan dan kemampuan bayar yang jelas dari pihak Narada Aset Manajemen.

Nasabah saat ini mempertanyakan sampai dimanakah kesungguhan Pihak Narada Aset Manajemen dalam menyelesaikan kewajibannya dan juga peran dan fungsi dari OJK selaku regulator.

Baca Juga: Masih Ada Peluang Meski Harus Sabar

"Hingga berita pihak OJK belum memberikan tanggapan seperti yang ditanyakan oleh para nasabah, tanggapan yang sempat diberikan ke sebagian nasabah lebih mirip template baku. Namun dari laman online OJK disebutkan, pihak nasabah untuk mengadukannya ke alamat PT Narada yang berada di Equity Tower," lanjut Johannes.

Sementara konfirmasi yang diberikan OJK sejauh ini hanya sebagai berikut:




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×