kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

5 jurus Humpuss lunasi utang anak usaha


Kamis, 13 September 2012 / 13:52 WIB
5 jurus Humpuss lunasi utang anak usaha
ILUSTRASI. Pekerja membersihkan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menyetujui strategi perseroan untuk melunasi utang anak usaha yang dipailit Pengadilan Singapura, yakni Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST).

"Sebenarnya, ada enam langkah yang perseroan usulkan," ujar Direktur Utama HITS Theo Lekatompessy, Kamis (13/9).

Pertama, melakukan penerbitan saham baru alias rights issue. Kedua, melalui treasury stock. Ketiga, melalui obligasi konversi (convertible bond). Keempat melalui penjualan aset perseroan. Kelima, mencari pinjaman baru. Keenam, pembayaran oleh pemilik perusahaan.

Hanya saja, butir usulan ke enam tidak disetujui oleh RUPSLB. Dengan demikian, hanya ada 5 strategi yang dapat dijalankan Humpuss terkait pelunasan utang anak usaha.

Sekedar catatan, HST mendapat tuntutan kerugian imateril dari tiga pemilik kapal yang tidak puas dengan pengembalian kapal dan negosiasi pembayaran tunggakan HST senilai Rp 1 triliun. Adapun pada Agustus 2012, likuidator HST telah mengajukan proposal perdamaian sebesar US$ 72 juta.

"Dari total US$ 72 juta ini angsuran yang memang harus dibayar US$ 10,5 juta. Sisanya kerugian imateril," kata Theo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×