kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

26 entitas investasi ilegal dengan kedok baru dan mendompleng nama investasi legal


Kamis, 06 Mei 2021 / 21:11 WIB
26 entitas investasi ilegal dengan kedok baru dan mendompleng nama investasi legal
ILUSTRASI. Investasi Bodong; uang mudah; uang cepat; fast money; easy money.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Lebaran penawaran investasi ilegal masih kerap muncul. Bahkan beberapa kegiatan muncul dalam kedok baru dan mendompleng tanpa izin nama perusahaan legal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas investasi ilegal tersebut di antaranya, 11 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan 9 entitas kegiatan ilegal lainnya.

Baca Juga: Pendiri ARA Hunter Hendra Martono membantah lakukan penitipan dana investasi investor

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan kegiatan entitas investasi ilegal dengan konsep baru adalah Saling Jaga yang menawarkan kegiatan asuransi dalam donasi Kitabisa.com.

Dalam daftar ini juga ditemukan pula entitas ilegal yang menduplikasi laman atau aplikasi entitas yang legal. Tongam mengatakan para pelaku investasi ilegal selalu melihat peluang-peluang yang bisa digunakan untuk mengelabui masyarakat.

Tongam mengingatkan masyarakat perlu mengecek dengan jeli kebenaran nama laman dan aplikasi yang memiliki nama laman dan aplikasi yang mirip atau sama kepada entitas yang resmi tersebut untuk menghindari kerugian.

ARA Hunter masuk 26 kegiatan usaha tanpa izin tersebut. Namun, Pendiri lembaga pelatihan saham PT Arah Investasi Mandiri (ARA Hunter) Hendra Martono angkat suara atas masuknya nama perusahaannya dalam daftar investasi ilegal tersebut. Hendra mengatakan ARA tidak pernah menerima titipan dana investasi saham.

Menurutnya, ada sindikat yang menggunakan group Telegram dengan nama ARA Hunter yang menerima titipan uang untuk investasi. Hendra mengatakan ia adalah pemegang merek ARA Hunter, pencipta dan pemegang Hak Cipta modul Finding Huge Profit dengan ARA Hunter.

Baca Juga: Awas, ini 86 fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi jelang Lebaran

Selain itu, Hendra juga pencipta dan pemegang hak cipta program komputer ARA Hunter Quantitative Trading System yang hak-hak tersebut telah dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selain itu terciduk pula PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id)

Tongam menegaskan masyarakat harus mengecek faktor legal terkait izin usaha dan cek faktor logis, artinya cek rasionalitas imbal hasil dari tawaran investasi. 

"Terlebih jelang masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR pada penawaran investasi ilegal," kata Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×