Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto
ARA Hunter masuk 26 kegiatan usaha tanpa izin tersebut. Namun, Pendiri lembaga pelatihan saham PT Arah Investasi Mandiri (ARA Hunter) Hendra Martono angkat suara atas masuknya nama perusahaannya dalam daftar investasi ilegal tersebut. Hendra mengatakan ARA tidak pernah menerima titipan dana investasi saham.
Menurutnya, ada sindikat yang menggunakan group Telegram dengan nama ARA Hunter yang menerima titipan uang untuk investasi. Hendra mengatakan ia adalah pemegang merek ARA Hunter, pencipta dan pemegang Hak Cipta modul Finding Huge Profit dengan ARA Hunter.
Baca Juga: Awas, ini 86 fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi jelang Lebaran
Selain itu, Hendra juga pencipta dan pemegang hak cipta program komputer ARA Hunter Quantitative Trading System yang hak-hak tersebut telah dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Selain itu terciduk pula PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id)
Tongam menegaskan masyarakat harus mengecek faktor legal terkait izin usaha dan cek faktor logis, artinya cek rasionalitas imbal hasil dari tawaran investasi.
"Terlebih jelang masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR pada penawaran investasi ilegal," kata Tongam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News