Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pendiri lembaga pelatihan saham PT Arah Investasi Mandiri (ARA Hunter) Hendra Martono angkat suara atas masuknya nama perusahaannya dalam daftar investasi ilegal bulan April 2021 yang diumumkan Satgas Waspada Investasi.
Dalam daftar investasi ilegal April 2021 itu, ARA Hunter masuk 26 kegiatan usaha tanpa izin yang masuk dalam daftar tersebut.
Pendiri ARA Hunter Hendra Martono menampik bahwa ARA Hunter melakukan pengumpulan dana atau penitipan dana investor.
ARA Hunter adalah pelatihan trading saham, bukan sebagai penasihat investasi.
"ARA Hunter tidak pernah menerima titipan dana," tegas Hendra Martono, dalam pernyataan yang diterima KONTAN, (6/5)
Baca Juga: Waspada, inilah 86 perusahaan pinjol ilegal terbaru per April 2021
Kata Hendra, ada sindikat yang menggunakan group Telegram dengan nama ARA Hunter, memakai nama dia serta para trainer menerima titipan uang untuk investasi.
"Yang melakukan titip dana adalah pihak-pihak yang memakai nama ARA Hunter," tegas mantan Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas ini.
Menurutnya, banyak pihak yang memakai nama ARA Hunter untuk menerima titipan dana. “Kami adalah lembaga pelatihan saham dan tidak pernah menerima titipan dana. Seharusnya yang nomor 23 dalam daftar Satgas adalah pelarangan Mopit yang mengatasnamakan ARA Hunter," ujarnya
Dalam pernyataan resminya, Hendra Martono juga menyebutkan dia adalah pemegang merek ARA Hunter, pencipta dan pemegang Hak Cipta modul Finding Huge Profit dengan ARA Hunter, pencipta dan pemegang hak cipta program komputer ARA Hunter Quantitative Trading System yang hak-hak tersebut telah dicatat oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Baca Juga: Begini cara investor saham Hendra Martono membuat Ara Hunter
"Kami, pemegang merek ARA Hunter tidak pernah menawarkan investasi atau titip dana dalam bentuk apapun. Arah Investasi Mandiri tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan kegiatan yang diadakan oleh pihak manapun yang mengatasnamakan atau memalsulkan ARA Hunter," tulis pernyataan resmi perusahaan dalam situs resminya.
Satgas Investasi sebelumnya mengeluarkan daftar 26 investasi ilegal pada Daftar Entitas Investasi Ilegal yang Dihentikan yakni
1. Lucky Best Coin (LBC)
Kegiatan yang Dihentikan : Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
2. GBHub Chain
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency dengan skema member get member.
3. Raja Coin
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi penjualan cryptocurrency.
4. PT Trijaya Tirto Marto
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran promisory note dengan imbal hasil 10% tanpa izin.
5. PT Tanam Uang Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Platform penitipan dana kepada trader.
6. PT Medussa Multi Business Center
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin.
7. Kitabisa Program Saling Jaga Sesama (https://salingjaga.kitabisa.com/)
Kegiatan yang Dihentikan: Kegiatan perasuransian tanpa izin.
8. PT Pay Earn Indonesia (convertCASH)
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan tanpa izin.
9. Koperasi Tabung Haji Umroh
Kegiatan yang Dihentikan: Penyelenggara pembiayaan ibadah Haji dan Umroh tanpa izin.
10. Creative Trading System
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game/ Penyelenggara pelatihan Pasar Modal merangkap Penasehat Investasi tanpa izin.
11. Auto Trade Gold 4.0
Kegiatan yang Dihentikan: Investasi Robot Trading/money game.
12. Investasi Titip Dana Amanah
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game.
13. Magnipay - h5.Magnipay.com
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
14. BWTRADE - PT Semut Hitam Nusantara
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
15. PT Bintang Maha Wijaya
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
16. Trader Sukses Indonesia
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
17. Trader King Pro
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
18. Batu Vulkanik
Kegiatan yang DIhentikan: Money Game
19. XBIT (Mining Crypto)
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
20. https://thelikey.org
Kegiatan yang Dihentikan: Money Game
21. PT Dana Oil Konsorsium
Kegiatan yang Dihentikan: Perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin
22. Investasi Saham NSI
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi saham tanpa izin
Baca Juga: Ini cara Hendra Martono tak memusingkan kondisi pasar yang sedang tertekan
23. Aplikasi Mengatasnamakan ARA HUNTER
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi trading saham tanpa izin
24. HJ Invesment oleh grup telegram @angara_syahputra, @erik_chandra
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi dengan menggunakan logo OJK tanpa izin
25. Syndication Group of Investors and Investment Banks
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi pada proyek-proyek infrastruktur dan lainnya tanpa izin
26. PT Saham Bibit Reksadana, PT Bibit Saham Reksadana, dan PT Bibit Tumbuh Bersama Reksadana.
Kegiatan yang Dihentikan: Penawaran investasi tanpa izin dengan menduplikasi nama PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News