kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

26 entitas investasi ilegal dengan kedok baru dan mendompleng nama investasi legal


Kamis, 06 Mei 2021 / 21:11 WIB
26 entitas investasi ilegal dengan kedok baru dan mendompleng nama investasi legal
ILUSTRASI. Investasi Bodong; uang mudah; uang cepat; fast money; easy money.


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Lebaran penawaran investasi ilegal masih kerap muncul. Bahkan beberapa kegiatan muncul dalam kedok baru dan mendompleng tanpa izin nama perusahaan legal.

Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas investasi ilegal tersebut di antaranya, 11 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan 9 entitas kegiatan ilegal lainnya.

Baca Juga: Pendiri ARA Hunter Hendra Martono membantah lakukan penitipan dana investasi investor

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan kegiatan entitas investasi ilegal dengan konsep baru adalah Saling Jaga yang menawarkan kegiatan asuransi dalam donasi Kitabisa.com.

Dalam daftar ini juga ditemukan pula entitas ilegal yang menduplikasi laman atau aplikasi entitas yang legal. Tongam mengatakan para pelaku investasi ilegal selalu melihat peluang-peluang yang bisa digunakan untuk mengelabui masyarakat.

Tongam mengingatkan masyarakat perlu mengecek dengan jeli kebenaran nama laman dan aplikasi yang memiliki nama laman dan aplikasi yang mirip atau sama kepada entitas yang resmi tersebut untuk menghindari kerugian.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×