Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang Lebaran penawaran investasi ilegal masih kerap muncul. Bahkan beberapa kegiatan muncul dalam kedok baru dan mendompleng tanpa izin nama perusahaan legal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga April menemukan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Entitas investasi ilegal tersebut di antaranya, 11 entitas melakukan money game, 3 entitas melakukan investasi cryptocurrency tanpa izin, 1 entitas menyelenggarakan sistem pembayaran tanpa izin, 2 entitas menyelenggarakan pembiayaan tanpa izin, dan 9 entitas kegiatan ilegal lainnya.
Baca Juga: Pendiri ARA Hunter Hendra Martono membantah lakukan penitipan dana investasi investor
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan kegiatan entitas investasi ilegal dengan konsep baru adalah Saling Jaga yang menawarkan kegiatan asuransi dalam donasi Kitabisa.com.
Dalam daftar ini juga ditemukan pula entitas ilegal yang menduplikasi laman atau aplikasi entitas yang legal. Tongam mengatakan para pelaku investasi ilegal selalu melihat peluang-peluang yang bisa digunakan untuk mengelabui masyarakat.
Tongam mengingatkan masyarakat perlu mengecek dengan jeli kebenaran nama laman dan aplikasi yang memiliki nama laman dan aplikasi yang mirip atau sama kepada entitas yang resmi tersebut untuk menghindari kerugian.