kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.776.000   7.000   0,40%
  • USD/IDR 16.565   20,00   0,12%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

18 Anggota CFX Resmi Mengantongi Izin Pedagang Aset Keuangan Digital


Selasa, 25 Maret 2025 / 15:30 WIB
18 Anggota CFX Resmi Mengantongi Izin Pedagang Aset Keuangan Digital
ILUSTRASI. Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan DIgital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua anggota tersebut adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang).


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi mendapatkan izin sebagai Pedagang Aset Keuangan DIgital (PAKD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua anggota tersebut adalah PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit) dan PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang).

Dengan tambahan dua anggota tersebut, maka sudah ada 18 pedagang aset kripto anggota CFX yang telah resmi mendapatkan izin PAKD dari OJK.

Direktur Utama CFX Subani mengatakan, semakin banyaknya anggota CFX yang berizin sebagai PAKD akan berdampak positif pada ekosistem aset kripto di Indonesia. Lalu, adanya izin PAKD dari OJK merupakan hal yang penting karena memperlihatkan komitmen pedagang aset kripto untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan operasional mengimplementasikan Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APT).

"Langkah ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang berintegritas dan berkualitas," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/3).

Baca Juga: Upbit Indonesia Memperoleh Izin Usaha dari OJK

Subani menambahkan, semakin banyaknya pedagang aset kripto yang mengantongi izin PAKD dari OJK akan mendorong persaingan sehat di antara para pedagang. Persaingan ini, lanjutnya, akan memacu pedagang untuk berlomba-lomba memberikan layanan terbaik bagi investor aset kripto dan diharapkan mampu meningkatkan keamanan transaksi bagi para investor.

Selain nilai tambah bagi investor, persaingan antara ke-18 PAKD akan mendorong pertumbuhan industri aset kripto menjadi lebih berkualitas dan berintegritas. Subani pun berharap jumlah pedagang aset kripto yang mendapatkan izin PAKD dari OJK akan terus bertambah hingga seluruh 31 anggota CFX mengantongi izin tersebut.

Baca Juga: PT Multikripto Exchange Indonesia (Koinsayang) Meraih Izin Penuh dari OJK

"Ke depan, CFX akan akan terus mendorong para anggotanya untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK dan mendapatkan izin PAKD," sebut Subani.

Selain Upbit dan KoinSayang, ke-16 anggota CFX lainnya yang sudah berizin PAKD adalah PT Pintu Kemana Saja (Pintu), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku), PT Enkripsi Teknologi Handal (Nobi), PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest), PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT Cipta Koin Digital (NagaExchange).

Baca Juga: Bitcoin Merangkak ke Level $86.000, Cek Cara Jual-Beli Aset Kripto dan Aplikasi Resmi

Selanjutnya: Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) Catat Penjualan Semen& Klinker 20,49 Juta di 2024

Menarik Dibaca: Semarang Hujan Pukul 1 Siang, Ini Prakiraan Cuaca Besok (26/3) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×