kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

10 Saham ini naik signifikan sejak awal Agustus 2020, ini rekomendasi analis


Minggu, 30 Agustus 2020 / 18:56 WIB
10 Saham ini naik signifikan sejak awal Agustus 2020, ini rekomendasi analis
ILUSTRASI. Karyawan melintas di depan layar yang menampilkan informasi pergerakan harga saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/5/2020). IHSG ditutup melemah 2,7 poin atau 0,06 persen di level 4.545,95. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Kenia Intan | Editor: Noverius Laoli

Di antara saham-saham yang disarankan itu, Chris menjagokan BBKP. Selain karena valuasinya yang termasuk murah, akuisisi Kookmin terhadap BBKP menambah sisi kemenarikan saham ini.

" Melihat Kookmin serius untuk mengembangkan BBKP ke depannya dari sisi pelayanan serta aplikasi," imbuh Chris.

Sementara itu, saham ICBP juga dinilai masih atraktif. Di tengah berbagai perusahaan yang tertekan pandemi Covid-19 ICBP masih membukukan kinerja yang baik. Di sisi lain, kinerja ICBP diproyeksi akan meningkat setelah secara resmi mengakuisisi Pinehill.

Baca Juga: BI ramal akan terjadi deflasi 0,04% pada bulan Agustus 2020

Selama harga saham ICBP masih berada di atas Rp 10.000 Chris menilai sahamnya masih menarik dengan target harga selanjutnya di area Rp 11.400 dengan rekomendasi buy.

Untuk saham-saham yang terkerek karena faktor teknikal, Chris menilai kurang atraktif. Sebab, sifat penguatannya hanya sementara. Saham-saham tersebut berpotensi melemah jika pasar mulai menyadari kinerjanya yang kurang baik. Sehingga, ia tidak merekomendasikannya untuk saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×