kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ADRO Sumbang Capex Saptaindra dari Dana Obligasi


Jumat, 04 Desember 2009 / 13:47 WIB
 ADRO Sumbang Capex Saptaindra dari Dana Obligasi


Reporter: Veby Mega | Editor: Test Test

JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) akhirnya turun tangan untuk memenuhi kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex) anak usahanya, PT Saptaindra Sejati (SIS). ADRO bakal mengalihkan sebagian dana hasil penerbitan obligasi globalnya yang sebesar US$ 800 juta ke Saptaindra.

General Manager Corporate Finance ADRO Erindra Krisnawan kepada KONTAN Jumat (4/12) mengatakan, langkah itu mereka ambil, karena langkah Saptaindra mendapatkan tambahan modal dari penawaran saham ke publik atau initial public offering (IPO) masih terganjal aturan. Alhasil, Saptaindra harus mencari akal lain agar kebutuhan belanja modalnya bisa terpenuhi.

"Jadi, keterdesakan kebutuhan modal SIS bisa jauh berkurang," ujar Erindra. Sayangnya, ia enggan mengungkapkan, berapa besar suntikan dana dari ADRO ke SIS. Manajemen SIS juga belum mengungkapkan berapa capex mereka untuk 2010. Cuma, tahun 2009 ini, capex SIS mencapai US$ 90 juta. Dana capex akan mereka gunakan untuk melakukan ekspansi dengan mengakusisi perusahaan tambang di Kalimantan.

Untuk catatan saja, Saptaindra sudah tiga kali gagal melakukan IPO sejak tahun 2007. Rencana terakhir untuk IPO tahun ini pun tampaknya tidak akan teralisasi. Bahkan, Direktur Keuangan Saptaindra Christine Hiu, beberapa waktu lalu bilang, penundaan IPO paling tidak bisa sampai tahun 2011. Pernyataan itu diamini Erindra. Soalnya, imbuh Erindra, aturan pertambangan baru yang menjadi ganjalan, baru efektif tiga tahun lagi. Nah, ADRO meminta Saptaindra untuk mencermati dulu dampak peraturan tersebut ke kinerja perusahaan.

Rencana IPO perusahaan kontraktor pertambangan ini terganjal oleh peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri itu membagi kegiatan usaha penambangan inti dan non inti, termasuk jenis-jenis usaha apa saja yang boleh dilakukan.

Artinya, Saptaindra maupun induk perusahaannya, Adaro Energy, tidak bisa sembarangan melakukan ekspansi tambang batubara. Soalnya, sebagai kontraktor pertambangan, Saptaindra tidak boleh berperan ganda menjadi pemilik pertambangan juga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×