Reporter: Elisabet Lisa Listiani Putri | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski tenggat pemenuhan ketentuan minimal saham beredar di publik alias free float sebesar 7,5% bagi emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) berakhir Juni 2016, namun sejumlah emiten masih belum memenuhi aturan tersebut.
"Masih ada 18 emiten, namun semuanya sudah punya itikad untuk memenuhi aturan free float," kata Samsul Hidayat, Direktur BEI, Jumat (9/2).
Menurut Samsul, masing-masing emiten tersebut memiliki kendala dalam memenuhi aturan free float, seperti harga saham yang terlalu rendah atau saham yang tidak laku di pasar, sehingga kesulitan untuk memenuhi aturan ini.
Lanjut Samsul, saat ini, di setiap periode, bursa juga sudah memberikan peringatan dan sanksi terkait ketidakmampuan emiten dalam memenuhi aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News