Reporter: Riska Rahman | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - Belum semua emiten bisa memenuhi persyaratan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait persentase jumlah saham yang beredar di publik. Untuk itu, beberapa emiten telah berkomitmen untuk melaksanakan aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan tersebut agar sahamnya tak terancam disuspensi oleh otoritas bursa.
Menurut peraturan BEI, setiap saham yang beredar di lantai bursa harus memenuhi persyaratan jumlah saham yang beredar di publik alias free float sebanyak 7,5% dengan minimal saham publik 50 juta saham. Jumlah pemegang saham harus ada minimal 300 pihak.
Walau masih ada beberapa perusahaan yang belum bisa memenuhi syarat ini, Direktur Pengawasan dan Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat mengatakan, sudah ada beberapa emiten yang berkomitmen untuk memenuhi persyaratan ini. "Sudah ada empat emiten yang sudah berkomitmen untuk bisa memenuhi syarat free float dengan melakukan rights issue," katanya, Selasa (5/9).
Salah satu diantaranya ialah PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Perusahaan ini berniat rights issue untuk menambahkan saham publik di bawah 5% yang persentasenya saat ini masih di angka 3%.
Sayangnya, Samsul tak menyebutkan perusahaan apa lagi yang akan memenuhi syarat free float ini. Yang jelas, empat perusahaan ini akan mengikuti jejak PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) yang menerbitkan 279 juta lembar saham baru demi memenuhi syarat minimal free float dari BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News