Reporter: Dede Suprayitno | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah emiten wajib memenuhi ketentuan free float yang sudah ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan ini, untuk menjamin besaran kepemilikan saham oleh publik minimal sebesar 7,5%. Salah satunya, PT Graha Layar Prima Tbk (BLTZ) yang berkomitmen melakukan aksi korporasi untuk memenuhi ketentuan free float pada tahun ini.
"Nanti RUPS bulan April, dibahas bersama dengan pemegang saham yang lain," kata Bernard Kent Sondakh, Direktur Utama BLTZ kepada Kontan.co.id, Minggu (21/1).
Dalam keterbukaan informasi, BLTZ menyatakan akan memformulasikan rencana aksi korporasi agar memenuhi ketentuan free float, selambat-lambatnya pada Maret 2018. Setelah itu, RUPS akan digelar untuk mendapat persetujuan aksi korporasi paling lambat pada Juni 2018.
"Setelah itu, pelaksanaan aksi korporasi dilakukan pada Juni-Desember 2018," terang Kyoung Tae Kim, Direktur BLTZ dalam keterbukaan informasi di BEI.
Perubahan signifikan atas kepemilikan saham BLTZ terjadi pada 21 Desember 2016. Pemegang saham perseroan, yakni CJ CGV Co Ltd membeli 8,3% saham BLTZ secara tidak langsung melalui anak perusahaan yang dimilikinya 100%, yakni IKT Holdings Limited. Atas pembelian tersebut CJ CGV secara langsung dan tidak langsung memiliki 51% saham perseroan.
Aksi free float harus dilakukan, karena BLTZ mendapat peringatan dari otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memenuhi ketentuan free float 7,5% saham publik. Saham BLTZ mengalami perubahan sejak perusahaan asal Korea menginjeksi dana segar pada BLTZ.
"BLTZ wajib free float untuk 7,5%, ini untuk memenuhi ketentuan," kata Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI di Jakarta, Jumat (19/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News